DPM mempunyai tugas dan wewenang:
a.   Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
b.   Membahas bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM;
c.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
d.   Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM;
e.   Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
f.   Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
-   Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
-Â Â Â Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
-Â Â Â Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
-Â Â Â Hak Insiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki alat kelengkapan yaitu sekretariat dan komisi – komisi. Sekretariat adalah alat kelengkapan DPM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM. Alat kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi – fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM membentuk komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat kelengkapan pelaksana teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada organisasi – organisasi yang bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya merupakan perpanjangan tangan DPM dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM dapat membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana Semester Pendek ). Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM yang diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk, panitia kerja melakukan rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat kelengkapan yaitu Pimpinan DPM yang biasanya terdiri dari Ketua dan jika dibutuhkan maka dapat dibentuk Wakil Ketua yang berfungsi membantu Ketua DPM. Pimpinan DPM memiliki fungsi sebagai berikut :
-   Menjadi juru bicara keputusan – keputusan DPM ke luar
-Â Â Â Mengatur lalu lintas komunikasi antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
-   Menyusun kebijakan penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
-Â Â Â Menjadi juru bicara ke dalam DPM
-Â Â Â Menetapkan keputusan DPM setelah diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja DPM ditunjukkan dalam hal pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi yang dicerminkan dalam kegiatan – kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat – rapat, serta kegiatan – kegiatan yang sehubungan dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.
Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan DPM :
-Â Â Â Sidang Umum
Sidang Umum adalah rangkaian kegiatan DPM yang bersifat berkala ( biasanya dilaksanakan 3 bulan sekali ). Sidang Umum berfungsi untuk membentuk peraturan kemahasiswaan, menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, serta membahas hal – hal yang dianggap perlu. Sidang Umum dihadiri oleh seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan lembaga – lembaga eksekutif ( misalnya : BEM dan HMJ ).
-Â Â Â Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah kegiatan DPM yang bersifat luar biasa dan berfungsi dalam hal – hal antara lain : Pelantikan BEM, Penetapan sanksi kelembagaan, dan lain – lain.
-   Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa jenis rapat yaitu :
1.   Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan guna menjalankan fungsi DPM. Biasanya rapat ini diadakan dengan mitra – mitra kerja DPM ( contoh : Rapat Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai pelaksanaan jajak pendapat mahasiswa )
2.   Rapat Dengar Pendapat, adalah rapat yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak tertentu yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh : Rapat Dengar Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen yang bermasalah )
3.   Rapat Komisi, adalah rapat yang dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi komisi. ( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan pimpinan kelembagaan )