Mohon tunggu...
Patricia Nicole Suryajaya
Patricia Nicole Suryajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya

saya merupakan mahasiswa S1 jurusan International Business Management

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebocoran Data BPJS Ketenagakerjaan Diduga Terulang Kembali, Data Masyarakat Indonesia Terancam

18 November 2024   08:00 Diperbarui: 18 November 2024   09:12 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sasaran pencurian dan penyebaran data pribadi di forum peretasan BreachForums. Kabar mengenai kebocoran data tersebut diungkapkan oleh akun X @FalconFeedsio, Kamis siang (27/6/2024). Data tersebut berisikan nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, alamat, kode pos, kelompok umur, dan berbagai informasi sensitif. Ini bukan pertama kalinya BPJS Ketenagakerjaan mengalami kebocoran data; pada Maret 2023, sebanyak 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan dijual senilai 10.000 dollar AS dalam bentuk Bitcoin pada situs BreanchForums pada Minggu 12 Maret 2023. 

Meski kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran, pihak BPJS Ketenagakerjaan membantah keterlibatan langsung dalam kebocoran data ini. Berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, serta investigasi ulang pada Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa data yang tersebar bukan berasal langsung dari sistem mereka. Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk terus melakukan investigasi lanjutan dan langkah preventif guna memperkuat keamanan sistem informasi agar terhindar dari potensi gangguan data kembali di masa depan. 

Sebagaimana yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 27 Pasal 35 Tahun 2022 bahwa "Pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya" dan Pasal 36 Tahun 2022 bahwa "Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi." Namun, meski regulasi telah diterapkan, masalah kebocoran data tampaknya masih sulit diatasi sepenuhnya. Tantangan implementasi dan pengawasan yang ketat menjadi hambatan utama agar peraturan ini benar-benar berjalan efektif. 

Masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap kemungkinan kebocoran data pribadi. Dalam era digital, menjaga kerahasiaan data adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan individu. Pengguna dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi serta selalu memantau aktivitas digital mereka. Dengan kewaspadaan yang tinggi dan penerapan kebijakan yang kuat, diharapkan kasus kebocoran data di Indonesia dapat ditekan, dan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam mengakses layanan digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun