1. Otoritas Rasional-Hukum
Otoritas ini didasarkan pada sistem hukum, peraturan, dan prosedur yang telah disusun secara formal dan rasional. Ciri ciri :
   1. Bersifat formal dan diatur dalam undang-undang atau peraturan tertulis.
- Kekuasaan dijalankan oleh pejabat yang dipilih atau diangkat sesuai prosedur hukum.
- Kewenangan berasal dari jabatan, bukan individu.
Fungsi nya untuk mengatur hubungan antarindividu dan kelompok dengan kepastian hukum untuk menciptakan keteraturan dan kepatuhan. Contohnya seorang ketua divisi yang terpilih adalah sosok yang memenuhi kualifikasi, memiliki pengalaman yang memadai, dan belum pernah terlibat dalam masalah serius.
2. Otoritas Tradisional
Otoritas ini didasarkan pada kebiasaan, tradisi, dan norma yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Ciri-ciri:
- Berakar pada adat istiadat atau kepercayaan lama yang dianggap sah dan dihormati.
- Pemimpin memperoleh kewenangan karena keturunan atau garis keluarga.
- Relasi kekuasaan bersifat personal dan emosional.
Fungsi nya mempertahankan keteraturan sosial di komunitas tradisional melalui penghormatan terhadap norma dan nilai lama. Contohnya penunjukkan raja di negara monarki.
3. Otoritas Karismatik
Otoritas ini didasarkan pada pesona pribadi, daya tarik, atau karisma seseorang yang menginspirasi dan memengaruhi orang lain. Ciri-ciri:
   1. Timbul dari kepercayaan terhadap kemampuan luar biasa atau kepribadian yang memikat     dari seorang pemimpin.
   2. Tidak terikat pada hukum atau tradisi, melainkan pada kepercayaan pengikut.