Mohon tunggu...
Patrianef Patrianef
Patrianef Patrianef Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Bedah di RS Pemerintah

Patrianef, seorang dokter spesialis bagi pasienku. Guru bagi murid muridku. Suami bagi istriku dan sangat berbahagia mendapat panggilan papa dari anak anaknya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Akankah Terjadi Pengkastaan pada Profesi Dokter di Indonesia?

29 Agustus 2016   22:47 Diperbarui: 30 Agustus 2016   18:54 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengkastaan Dokter Indonesia (Design UU no 20 tahun 2013 yang harus ditolak)

Akan tiba saatnya dokter di negara ini mengalami segmentasi ekstrem, dan proses itu dimulai dari sekarang. Prosesnya sebetulnya sudah dimulai dari pembentukan UU No 20 tahun 2013 dan diawali dengan pendidikan Spesialis Setara Dokter Layanan Primer.

Secara garis besar akan terbentuk dua segmen dokter  yang bergerak di bidang klinis yaitu:

  • Dokter Setara Spesialis Layanan Primer
  • Dokter Spesialis Klinis

Keduanya akan berasal dari satu segmen yaitu dokter umum yang memilih jalur klinis.

Dari sisi kesejahteraan akan susah diharapkan bahwa dokter spesialis layanan primer kesejahteraannya akan lebih bagus, karena di manapun, di dunia penghitungan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)akan menggunakan sistem kapitasi. Sementara mengharap dari pelayanan tersier dan sekunder akan turun biayanya sehingga bisa memperbesar porsi pembiayaan di FKTP akan  menjadi hal yang mustahil karena teknologi pelayanan kesehatan selalu berkembang sehingga pembiayaannya akan semakin meningkat.

Penguasaan teknologi akan berada di Pelayanan Sekunder dan Tersier. Menghambat pembiayaan di fasilitas ini akan mengakibatkan negara kita akan tertinggal dalam teknologi kesehatan dan akan menjadi sasaran empuk bagi RS Swasta Asing yang akan membuka cabang cabangnya di Indonesia di bawah payung pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean. Hal ini mengakibatkan pembiayaan di level ini akan semakin meningkat.

Rumah sakit untuk bisa bersaing, akan membayar dokter yang menguasai teknologi dengan pembayaran yang masuk akal dan menyejahterakan serta memanusiakan mereka. Akibatnya tentu saja tingkat kesejahteraan mereka yang bekerja di layanan sekunder dan tersier akan lebih baik.

Bagi keluarga yang mampu, maka mereka akan menyekolahkan anggota keluarganya di spesialis klinik yang jelas jelas akan menghasilkan spesialis penuh bukan setara spesialis dan dengan tingkat kesejahteraan yang lebih masuk akal.

Sementara bagi dokter yang berasal dari keluarga tidak mampu akan terperangkap dengan pendidikan yang berbiaya murah atau gratis. Dan ke depannya karena pemerintah fokus kepada hal ini maka untuk pendidikan ini akan dibiayai oleh pemerintah sehingga ini akan menjadi pilihan bagi dokter dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan.

Apakah akan timbul pembagian kasta dokter ke depan nantinya? Sepertinya desain pemerintah akan mengarah ke sana. Sadar atau tidak sadar hal inilah yang akan dibentuk oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti.

Kasta paling bawah adalah dokter umum yang akan bekerja di praktik-praktik pribadi. Mereka akan berasal dari dokter yang merasa secara finansial dan secara akademik tidak mampu melanjutkan pendidikan. Mereka akan terperangkap di sana. Mereka tidak akan bisa berkembang. Bahkan untuk menyekolahkan anaknya masuk Fakultas Kedokteran swasta mereka tidak akan mampu.

Kasta berikutnya adalah Dokter Layanan Primer, mereka adalah dokter yang secara akademik mampu, tetapi secara finansial tidak mampu. Mereka memerlukan bantuan keuangan dari pemerintah. Bantuan yang jelas ada adalah untuk melanjutkan pendidikan di Spesialis Layanan Primer. Karir mereka akan berhenti di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.  Mereka tidak bisa melanjutkan karir mereka ke layanan sekunder atau tersier. Untuk bergerak di manajemen juga susah karena pembuat kebijakan akan tetap mengarahkan mereka di Fasilitas Layanan Primer. Sampai pensiun kemungkinan besar mereka akan tetap berada di Klinik Pratama dan Puskesmas.

Kasta berikutnya adalah Dokter Spesialis Klinis. Mereka berasal dari orang yang mampu secara akademik dan finansial. Jenjang karir mereka di RS akan jelas. Mereka berada dalam pusaran perkembangan teknologi kedokteran yang terus berkembang. Ilmu mereka up to date. Mereka juga akan mendidik dan mengarahkan keluarga mereka untuk menjadi Spesialis Klinis.

Generasi muda akan berpikir dua kali untuk menjadi dokter. Karena untuk bekerja di Layanan Primer dengan  tingkat kesejahteraan yang pas-pasan memerlukan waktu sekitar 10 tahun. Sementara jika mereka mengambil jalur lain, dengan masa yang sama mereka sudah akan bekerja dengan prospek yang jelas.

Generasi muda dokter akan merosot habis, sehingga dokter dari luar akan masuk ke indonesia. Mereka masuk lengkap dengan rumah sakit dan teknologinya. Pada saat itu mulailah penguasaan indonesia di bidang kesehatan oleh bangsa asing. Mereka akan menguasai dari hulu sampai ke hilir.

Mungkin ini hanya khayalan seorang dokter indonesia yang peduli. Mungkin saja. Tetapi proses pembentukan kasta baru dan mengunci seseorang pada posisi di layanan primer sudah kita mulai bersama secara sadar dan dibentuk melalui Undang-undang No. 20 tahun 2013.

Saatnya kita bersama sama menolak Undang-undang yang akan mendiskriminasikan rakyat negeri ini, mendiskriminasikan dokter indonesia.

Tidak boleh ada diskriminasi di negeri ini, pada siapapun, atas alasan apapun.

Jakarta, 29 Agustus 2016.

Patrianef Patrianef
Sekretaris Umum PDIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun