Mohon tunggu...
Patrianef Patrianef
Patrianef Patrianef Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Bedah di RS Pemerintah

Patrianef, seorang dokter spesialis bagi pasienku. Guru bagi murid muridku. Suami bagi istriku dan sangat berbahagia mendapat panggilan papa dari anak anaknya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Akankah Terjadi Pengkastaan pada Profesi Dokter di Indonesia?

29 Agustus 2016   22:47 Diperbarui: 30 Agustus 2016   18:54 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasta berikutnya adalah Dokter Layanan Primer, mereka adalah dokter yang secara akademik mampu, tetapi secara finansial tidak mampu. Mereka memerlukan bantuan keuangan dari pemerintah. Bantuan yang jelas ada adalah untuk melanjutkan pendidikan di Spesialis Layanan Primer. Karir mereka akan berhenti di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.  Mereka tidak bisa melanjutkan karir mereka ke layanan sekunder atau tersier. Untuk bergerak di manajemen juga susah karena pembuat kebijakan akan tetap mengarahkan mereka di Fasilitas Layanan Primer. Sampai pensiun kemungkinan besar mereka akan tetap berada di Klinik Pratama dan Puskesmas.

Kasta berikutnya adalah Dokter Spesialis Klinis. Mereka berasal dari orang yang mampu secara akademik dan finansial. Jenjang karir mereka di RS akan jelas. Mereka berada dalam pusaran perkembangan teknologi kedokteran yang terus berkembang. Ilmu mereka up to date. Mereka juga akan mendidik dan mengarahkan keluarga mereka untuk menjadi Spesialis Klinis.

Generasi muda akan berpikir dua kali untuk menjadi dokter. Karena untuk bekerja di Layanan Primer dengan  tingkat kesejahteraan yang pas-pasan memerlukan waktu sekitar 10 tahun. Sementara jika mereka mengambil jalur lain, dengan masa yang sama mereka sudah akan bekerja dengan prospek yang jelas.

Generasi muda dokter akan merosot habis, sehingga dokter dari luar akan masuk ke indonesia. Mereka masuk lengkap dengan rumah sakit dan teknologinya. Pada saat itu mulailah penguasaan indonesia di bidang kesehatan oleh bangsa asing. Mereka akan menguasai dari hulu sampai ke hilir.

Mungkin ini hanya khayalan seorang dokter indonesia yang peduli. Mungkin saja. Tetapi proses pembentukan kasta baru dan mengunci seseorang pada posisi di layanan primer sudah kita mulai bersama secara sadar dan dibentuk melalui Undang-undang No. 20 tahun 2013.

Saatnya kita bersama sama menolak Undang-undang yang akan mendiskriminasikan rakyat negeri ini, mendiskriminasikan dokter indonesia.

Tidak boleh ada diskriminasi di negeri ini, pada siapapun, atas alasan apapun.

Jakarta, 29 Agustus 2016.

Patrianef Patrianef
Sekretaris Umum PDIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun