Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lobi-Lobi Cantik Rusia dan AS Dalam Pengadaan Sukhoi SU-35, F-16 Viper AS, Rafale Prancis

28 Maret 2022   02:54 Diperbarui: 1 April 2022   23:05 27675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia adalah adanya skema imbal dagang dengan komoditas Indonesia. Seperti yang pernah terjadi pada tahun 2017 dimana kelompok kerja yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT PPI setuju melakukan mekanisme imbal beli. 

Dalam nota kesepahaman itu, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor Indonesia, dengan pilihan di antaranya karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, dan produk industri pertahanan. 

Keuntungan lainnya adalah kemungkinan Rusia mengembargo militer Indonesia sangat kecil, adanya transfer technology, dan pesawat tempur yang djual oleh Rusia memiliki kualitas yang sama seperti yang ia gunakan untuk militer dalam negeri Rusia.

 Sementara dari sudut pandang kerugiannya, jenis SU-35 hanya bisa menggunakan simulator dan biaya operasional yang lebih tinggi dibanding F-16.

Pesawat F-16 Viper AS

Sumber : nusantaranews.co
Sumber : nusantaranews.co

Jenis pesawat ini memiliki versi pesawat untuk Latihan dan biaya operasionalnya yang efisien 25%. Beberapa kerugian yang jika membeli pesawat ini adalah meski sudah dibeli, aturan penggunaan pesawat tetap berasal dari AS, kemungkinan besar AS akan mengembargo militer, menurut penuturan para TNI, AS sangat pelit dalam hal transfer of technology, dan pesawat tempur yang dijual AS merupakan versi downgrade dari apa yang mereka miliki.

Syarat Pembelian Alutsista

Syarat dalam pembelian alutsista yang berasal dari luar negeri telah diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5 E yang menyatakan bahwa harus disertakannya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset minimal 85% dimana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35%. 

Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan kandungan lokal dan ofset sebesar 35% berupa alih teknologi, maka Indonesia menawarkan agar 50% dari nilai kontrak dilakukan dengan sistem imbal dagang dan hal tersebut telah disepakati kedua belah pihak dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama.

Dalam hal jual beli senjata, Rusia memang fleksibel tentang harga dan pembayaran yang bisa dilakukan melalui imbal dagang. Pada akhirnya sistem pembelian alutsista ini dapat mengurangi beban devisa negara dan peningkatan industri pertahanan di Indonesia.

Dari perspektif Transfer of Technology dimana akan dibangun fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) sehingga pesawat tidak perlu lagi dibawa ke Rusia untuk pemeliharaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun