Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Catatan Kelam Transportasi Korea Selatan Dalam Tragedi Sewol

11 Maret 2022   03:52 Diperbarui: 1 April 2022   06:01 1925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar: Gaekon.com

Pukul 09:39 teknisi kapal dan kapten kapal menyelamatkan diri sendiri dan meninggalkan penumpangnya yang berada didalam kabin. Sades! Nahkodanya malah keluar duluan dan menyelamatkan diri. Bahkan sang Nahkoda memerintahkan semua penumpang untuk terus berada didalam kabin kapal. 

Sekitar 11 menit dari penyelamatan sang nahkoda, operasi penyelamatan ini berhasil menyelamatkan 80 orang korban. Sekitar 1 jam kemudian, 40 orang berhasil diselamatkan lagi. Padahal kapal sudah miring lagi 64 derajat. Kemudian 10 menit setelah penyelamatan 40 orang ini, kapal terbalik sepenuhnya. 

Bayangkan saja, masih ada separuh lebih siswa Damwon yang ada disana tenggelam bersama kapal. Total korban yang berhasil diselamatkan adalah 172 orang dengan bantuan dari kapal nelayan yang turut serta.

Setelah kapal tenggelam, barulah turun mandat dari presiden untuk mengerahkan semua tim penyelamat. Secara resmi dilaporkan 8 orang meninggal dan 288 orang masih dalam proses pencarian. Dua hari setelah kejadian, kapal ini benar-benar tenggelam dengan total korban yang meninggal 295 orang dan 9 orang masih hilang. 

Keluarga korban semakin geram dan menilai kerja pemerintah sangat lambat. Bahkan penemuan beberapa korban itu juga dibantu oleh sukarelawan. Keluarga korban sampai harus patungan untuk membayar wartawan dan membuat film documenter atas lambannya kerja pemerintah ini.


Penyidikan dan Penyelidikan Tenggelamnya Kapal

Usut punya usut, ternyata karena adanya penambahan kabin kapal sehingga mempengaruhi keseimbangan kapal. Kenapa bisa ada surat kelaikan jika memang tidak standar dan tidak benar? Suap.. regulator yang mengurus kelaikan disuap oleh pihak kapal. 

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata kapal yang berbelok itu tanpa sebab. Jadi sang perwira muda berbohong jika ia belok mendadak karena ada kapal didepannya. Hal ini dibuktikan oleh hasil olah perkara dan wawancara terhadap penjaga pantai. Mereka mengatakan tidak ada kapal didepan Kapal Sewol. Ketika dikonfrontasi kepada perwira muda itu, ia hanya menjawab "Aku kira tadi itu kapal, ternyata bukan".

Penyebab tenggelamnya kapal ini juga bersumber dari kelebihan muatan yang menyebabkan keseimbangan terganggu. Ternyata kapal ini juga mengangkut 3x dari standar beban kapal. Padahal, kapal hanya diperbolehkan membawa 987 ton saja, sedangkan saat kejadian itu beban muatan 3600 ton. Faktor lainnya adalah air pemberat didalam kapal yang tidak memenuhi standar. Bahkan kru Kapal Sewol menguras air pemberat agar banyak kargo yang dapat terangkut didalam kapal.

Mereka yang merasa geram termasuk keluarga merasa pemerintah seperti sengaja melakukan ini semua. Mereka merasa banyak kejanggalan dan kecurigaan atas kasus ini. Mulai dari kru kapal yang lebih awal menyelamatkan diri, penolakan bantuan dari U.S Navy dan tim penyelamat yang saat kejadian hanya mengelilingi kapal Sewol bukan menyuruh atau menyelamatkan anak-anak yang terperangkap didalam.

Tanggal 19 April 2014, sang kapten divonis 36 tahun penjara akibat kelalaian dan pelanggaran hukum kelautan. Dan dakwaan paling memberatkan adalah kapten terbukti meninggalkan penumpang saat kapal sudah mulai tenggelam. Beberapa kru lainnya juga turut diadili bahkan CEO pemilik kapal.

Ilustrasi Gambar : News.okezone.com
Ilustrasi Gambar : News.okezone.com
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun