Untuk memperoleh manfaat kedua dan ketiga syarat eligibilitas untuk memperoleh manfaat JKP yaitu setelah mengiur selama masa 5 tahun setelah memperoleh manfaat pertama dan kedua.
Bagaimana dengan pekerja dengan status PKWT? Atau buruh yang hanya bekerja beberapa bulan saja? Padahal dengan adanya UU Cipta Kerja, banyak pekerja yang merasa dirugikan dengan sistem kontrak, tenaga outsourcing dan lain-lain.
Satu hal yang perlu disosialisasikan lagi kepada pemberi kerja atau penerima upah adalah pemisahan antara pesangon dan JKP. Dua hal ini adalah hal yang berbeda, jangan sampai dimanfaatkan pengusaha yang opportunis untuk mengambil keuntungan "JKP adalah pengganti pesangon".Â
Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 46A ayat 1 menyatakan bahwa Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.Â
Dalam pasal 156 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dengan adanya kedua ketentuan tersebut maka baik JKP maupun uang pesangon merupakan hak setiap tenaga kerja/buruh yang mengalami PHK.
***
Menyikapi hal tersebut terbitlah Petisi online meminta pembatalan Permenaker tersebut sudah ditandatangani 128.321 orang hingga 12 Februari 2022. Uang Jaminan Hari Tua adalah uang nasabah yang ditabung sebanyak 5,7% dari besaran gaji yang diterima setiap bulan.Â
Dimana pembagiannya 2% dibayarkan oleh penerima upah dan 3,7% nya dibayarkan oleh pemberi kerja. Saya rasa tidak ada hak bagi pemerintah untuk menahan uang itu sampai dengan usia 56 tahun terlepas apapun dalihnya.
Ternyata pemerintah memiliki alasan yuridis yaitu konvensi ILO No.102 tahun 1952 tentang social security dan social protection, dalam konvensi tersebut dunia mengapresiasi Indonesia yang memiliki Jaminan Hari Tua untuk pekerja. Dimana standar minimal jaminan sosial untuk mencukupi masa tua hanyalah "JAMINAN PENSIUN".Â
Saya cukup angkat dua jempol dengan Indonesia. Dimana negara lain hanya memiliki Jaminan Pensiun saja, Indonesia memikirkan tabungan lain dalam bentuk JHT. Alokasi pendanaannya Jaminan Pensiun untuk hidup karena diberikan secara berkala per bulan dan JHT dapat digunakan untuk usaha dll.
Kembali lagi pada pada alasan yuridis, dimana SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional ada beberapa prinsip yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yaitu gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, hasil pengelolaan dana. Sembilan prinsip ini  tidak diperhatikan secara seksama dalam memutuskan dan menggodok kebijakan secara hati-hati dan terkesan terburu-buru.Â