Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Harus Terjadi Perang?

23 Desember 2021   14:09 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:39 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghentikan Perang (Just Cause)

Just Cause adalah asas tentang bagaimana perang harus diakhiri atau bagaimana menghentikan perang. Suatu negara harus menghentikan perang apabila telah dilakukan pemulihan hak-hak yang dilanggar selama perang. Pemulihan hak tersebut juga diikuti dengan agresor yang menginginkan adanya negosiasi dengan persyaratan menyerah (the terms of surrender), termasuk permintaan maaf secara formal (a formal apology), kompensasi (compensations), dan pengadilan terhadap kejahatan perang (war crimes trials), serta pemulihan (rehabilitation).

Deklarasi Publik dan Otoritas (Public Declaration and Authority)

Syarat-syarat perdamaian harus disampaikan kepada publik dan dilaksanakan dengan cara terbuka untuk masyarakat luas oleh otoritas yang sah (a legitimate authority) dan otoritas tersebut harus menerima persyaratan perdamaian dan kondisi menyerah. Sama seperti pada Jus ad Bellum, persyaratan niat baik juga diterapkan pada Jus post Bellum, yaitu pembalasan terhadap yang kalah tidak boleh dilakukan, dan yang kalah harus diperlakukan manusiawi, termasuk terhadap tawanan perang (TWP atau Prisons of War/PoW). TWP adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh karena telah menyerah sehingga tidak lagi memberikan ancaman  Perlindungan terhadap TWP diatur dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949. Pengaturan ini berkaitan dengan perlakuan terhadap TWP yang menjamin perlindungan terhadap TWP sejak mereka menjadi tawanan hingga dibebaskan dan dipulangkan ke tanah airnya atau kampung halaman.

Sumber : 

Buku Ajar Filsafat Ilmu Pertahanan 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun