Menghentikan Perang (Just Cause)
Just Cause adalah asas tentang bagaimana perang harus diakhiri atau bagaimana menghentikan perang. Suatu negara harus menghentikan perang apabila telah dilakukan pemulihan hak-hak yang dilanggar selama perang. Pemulihan hak tersebut juga diikuti dengan agresor yang menginginkan adanya negosiasi dengan persyaratan menyerah (the terms of surrender), termasuk permintaan maaf secara formal (a formal apology), kompensasi (compensations), dan pengadilan terhadap kejahatan perang (war crimes trials), serta pemulihan (rehabilitation).
Deklarasi Publik dan Otoritas (Public Declaration and Authority)
Syarat-syarat perdamaian harus disampaikan kepada publik dan dilaksanakan dengan cara terbuka untuk masyarakat luas oleh otoritas yang sah (a legitimate authority) dan otoritas tersebut harus menerima persyaratan perdamaian dan kondisi menyerah. Sama seperti pada Jus ad Bellum, persyaratan niat baik juga diterapkan pada Jus post Bellum, yaitu pembalasan terhadap yang kalah tidak boleh dilakukan, dan yang kalah harus diperlakukan manusiawi, termasuk terhadap tawanan perang (TWP atau Prisons of War/PoW). TWP adalah sebutan bagi tentara yang dipenjara oleh musuh karena telah menyerah sehingga tidak lagi memberikan ancaman  Perlindungan terhadap TWP diatur dalam Konvensi Jenewa III tahun 1949. Pengaturan ini berkaitan dengan perlakuan terhadap TWP yang menjamin perlindungan terhadap TWP sejak mereka menjadi tawanan hingga dibebaskan dan dipulangkan ke tanah airnya atau kampung halaman.
Sumber :Â
Buku Ajar Filsafat Ilmu PertahananÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI