Nantinya, KKPR yang telah memenuhi syarat dan diterbitkan akan dievaluasi berdasarkan penilaian selama pembangunan dan pasca pembangunan. Selama periode pembangunan, paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya KKPR. Pasca pembangunan berdasarkan Kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dalam KKPR. Masa berlaku KKPR yang diberikan adalah 3 tahun. Adapun skema penerbitan KKPR dibagi menjadi 3 yaitu Disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, ditolak seluruhnya berdasarkan penilaian Pertek Pertanahan.
KKPR dapat dibatalkan apabila menimbulkan dampak Kerawanan social, Gangguang keamanan, Kerusakan lingkungan hidup  dan Gangguan terhadap fungsi objek vital nasional
Berapa lama urus KKPR?
1.Berusaha yaitu 1 hari konfirmasi dan Persetujuan 20 hari untuk pengajuan KKPR Darat, KKPR daerah laut maksimal 20 hari.
2.Non Berusaha untuk darat hampir sama dengan KKPR Berusaha. Sedangkan laut terjadi perbedaan yaitu Persetujuan 20 hari dan konfirmasi kesesuaian ruang laut maksimal 14 hari.
3.Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis yaitu Rekomendasi KKPR Darat maksimal 20 hari dan Laut 20 hari.
Terlihat lebih rumit, namun inilah bentuk transparansi pemerintah dan penerapan system B2A atau Bussiness to Administration. Semoga membantu.
Jaksel, 20 Desember 2021
Salam,
Sri Patmi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H