Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IPPT Jadi KKPR Libatkan 3 Instansi Pemerintah

20 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:33 2051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : reklamasi-pantura.com

Nantinya, KKPR yang telah memenuhi syarat dan diterbitkan akan dievaluasi berdasarkan penilaian selama pembangunan dan pasca pembangunan. Selama periode pembangunan, paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya KKPR. Pasca pembangunan berdasarkan Kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dalam KKPR. Masa berlaku KKPR yang diberikan adalah 3 tahun. Adapun skema penerbitan KKPR dibagi menjadi 3 yaitu Disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, ditolak seluruhnya berdasarkan penilaian Pertek Pertanahan.

KKPR dapat dibatalkan apabila menimbulkan dampak Kerawanan social, Gangguang keamanan, Kerusakan lingkungan hidup  dan Gangguan terhadap fungsi objek vital nasional
Berapa lama urus KKPR?
1.Berusaha yaitu 1 hari konfirmasi dan Persetujuan 20 hari untuk pengajuan KKPR Darat, KKPR daerah laut maksimal 20 hari.
2.Non Berusaha untuk darat hampir sama dengan KKPR Berusaha. Sedangkan laut terjadi perbedaan yaitu Persetujuan 20 hari dan konfirmasi kesesuaian ruang laut maksimal 14 hari.
3.Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis yaitu Rekomendasi KKPR Darat maksimal 20 hari dan Laut 20 hari.

Terlihat lebih rumit, namun inilah bentuk transparansi pemerintah dan penerapan system B2A atau Bussiness to Administration. Semoga membantu.

Jaksel, 20 Desember 2021
Salam,

Sri Patmi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun