Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IPPT Jadi KKPR Libatkan 3 Instansi Pemerintah

20 Desember 2021   13:45 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:33 2051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 13, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dilakukan yang meliputi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). IPPT/KKPR sekarang, berfungsi sebagai syarat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda bukti legalitas bagi pemohon, memudahkan pemerintah setempat mengelola tata ruang, meminimalkan terjadinya sengketa.

Aspek penataan ruang dimaksudkan untuk mengatasi tumpang tindihnya pengaturan penataan ruang. Karena ruang terbatas sementara populasi manusia terus meningkat. Selain itu, ruang diatas bumi ini juga diperuntukan sebagai kawasan hidup biota yang ada dengan cara mendirikan lembaga konservasi. 

Dengan demikian, akan tercipta harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan. Sebelum UU Cipta Kerja, Produk Rencana Tata Ruang (RTR) disimpan oleh pemerintah dalam bentuk hard copy, akses informasi RTR membutuhkan administrasi yang lama dan rumit, proses birokrasi penerbitannya terkesan rumit sehingga muncul tumpang tindih dalam penataan ruang.

Diharapkan dengan adanya penataan ruang pada UU Cipta Kerja saat ini dapat memperbaiki system izin pembangunan dengan cara RTR akan lebih transparan dan dapat diakses pemohon secara online. 

Platform produk RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan sehingga menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR. Terobosan lain perencanaan tata ruang terintegrasi darat dan laut. 

One Spatial Planning Policy meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan (satu dokumen penataan ruang)

Dalam perubahan ini, pengurusan KKPR akan libatkan 3 instansi pemerintah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, dan Kementerian ATR/BPN dengan kewenangan masing-masing. Sebelum pengajuan ke DPMPTSP, pemohon harus melakukan self assessed dengan mengecek KBLI Risiko. 

Pelaku usaha harus mengisi rencana usaha berdasarkan 5 digit kode KBLI, skala usaha, titik koordinat berdasarkan proyeksi peta polygon yang dapat didownload di Google Earth, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah. Berbeda dengan sebelumnya, KKPR membutuhkan NIB berbasis risiko yang sudah didaftarkan di OSS RBA dan membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat Pengajuan KKPR Berusaha :
1.KTP pemohon (Pemilik/Penanggung Jawab/Direktur/Tenaga Kesehatan) atau Surat Izin Tinggal Sementara untuk Warga Negara Asing
Koordinat Lokasi dalam bentuk polygon bagi pemohon yang memiliki alas hak belum sertifikat
2.Peta bidang tanah yang berkoordinat bagi pemohon yang memiliki alas hak sertifikat
3.Status penguasaan tanah atau lahan dalam bentuk surat tanah/Akta otentik (sewa menyewa, jual beli, hibah) yang disahkan oleh Notaris dalam hal tanah bukan milik pemohon
4.NPWP Perusahaan / Perusahaan Perorangan
5.Bukti penerimaan PNBP atau surat pernyataan kesanggupan membayar PNBP yang ditandatanani pemohon dan cap perusahaan bermaterai Rp.10.000
6.Surat Pernyataan Keabsahan Data bermaterai sejumlah Rp. 10.000,-. Khusus untuk yang berbadan usaha/hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel perusahaan
7.Melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan fotocopy kuasa pada saat pengambilan SK KKPR, apabila dikuasakan kepada orang lain
8.
Khusus untuk sarana prasarana keagamaan melampirkan juga rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama
9.Untuk sarana prasarana peribadatan melampirkan Rekomendasi dari Kementerian Agama
10.Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS RBA
11.Melampirkan / mengunggah foto lokasi yang dimohon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun