Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Revisi UMP Jakarta Tahun 2022 Angin Segar bagi Pekerja

18 Desember 2021   15:02 Diperbarui: 18 Desember 2021   15:04 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Mediaindonesia.com

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). merdeka.com sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.

"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua" Imbuh Anies Baswedan 

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta hanya sebesar 0,85% atau senilai Rp. 37.749.  Angka tersebut jauh dari standar kata layak dan tidak  memenuhi asas keadilan. 

Kini UMP Jakarta direvisi melalui surat No. 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 dengan nilai kenaikan 5,1% setara dengan Rp. 225.667 jadi UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854. 

Kenaikan angka tersebut dikaji oleh stakeholder/pemangku kepentingan dengan memperhatikan sentimen positif dari pertumbuhan ekonomi tahun 2022. 

Dengan adanya kenaikan UMP tersebut, pemerintah mengharapkan daya beli masyarakat tidak menurun dan terus meningkat. Mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari berupa konsumsi pokok dan pendidikan bagi anak.  

Beberapa protes yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia pada tanggal 30 November 2021, di Balai Kota DKI Jakarta ditanggapi baik oleh Anies Baswedan. 

Didalam pidatonya, Anies menyampaikan sudah mengirimkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja untuk meninjau ulang formula UMP bagi para pekerja dan formula kenaikan UMP dinilai tidak memenuhi standar keadilan. Namun, ketidakadilan formula tersebut harus ditanggapi secara prosedural. 

Kenaikan ini dikaji oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 dari angka 4,7% sampai dengan 5,5%, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). 

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto memprediksi 3% tersebut merupakan sinyal pertumbuhan dan perbaikan ekonomi. 

Saat pandemi, daya beli masyarakat menurun, produsen tidak akan ambil resiko untuk menaikkan harga karena minimnya permintaan. 

Dengan demikian, peningkatan UMP Jakarta diharapkan mampu menumbuhkan geliat ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Saat ini yang menjadi PR besar bagi pemerintah adalah kenaikan UMP dengan pengusaha yang tidak mengikuti aturan pemerintah dengan dalih pandemi COVID-19. Tindakan apa yang harus dilaksanakan terhadap pengusaha yang mangkir guna mewujudkan asas keadilan bagi pengusaha dan pekerja? 

Bogor, 18 Desember 2021

Salam, 

Sri Patmi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun