"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,"Â ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). merdeka.com sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.
"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua"Â Imbuh Anies BaswedanÂ
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta hanya sebesar 0,85% atau senilai Rp. 37.749.  Angka tersebut jauh dari standar kata layak dan tidak  memenuhi asas keadilan.Â
Kini UMP Jakarta direvisi melalui surat No. 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 dengan nilai kenaikan 5,1% setara dengan Rp. 225.667 jadi UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854.Â
Kenaikan angka tersebut dikaji oleh stakeholder/pemangku kepentingan dengan memperhatikan sentimen positif dari pertumbuhan ekonomi tahun 2022.Â
Dengan adanya kenaikan UMP tersebut, pemerintah mengharapkan daya beli masyarakat tidak menurun dan terus meningkat. Mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari berupa konsumsi pokok dan pendidikan bagi anak. Â
Beberapa protes yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia pada tanggal 30 November 2021, di Balai Kota DKI Jakarta ditanggapi baik oleh Anies Baswedan.Â
Didalam pidatonya, Anies menyampaikan sudah mengirimkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja untuk meninjau ulang formula UMP bagi para pekerja dan formula kenaikan UMP dinilai tidak memenuhi standar keadilan. Namun, ketidakadilan formula tersebut harus ditanggapi secara prosedural.Â
Kenaikan ini dikaji oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 dari angka 4,7% sampai dengan 5,5%, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).Â
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto memprediksi 3% tersebut merupakan sinyal pertumbuhan dan perbaikan ekonomi.Â
Saat pandemi, daya beli masyarakat menurun, produsen tidak akan ambil resiko untuk menaikkan harga karena minimnya permintaan.Â
Dengan demikian, peningkatan UMP Jakarta diharapkan mampu menumbuhkan geliat ekonomi dan daya beli masyarakat.Â
Saat ini yang menjadi PR besar bagi pemerintah adalah kenaikan UMP dengan pengusaha yang tidak mengikuti aturan pemerintah dengan dalih pandemi COVID-19. Tindakan apa yang harus dilaksanakan terhadap pengusaha yang mangkir guna mewujudkan asas keadilan bagi pengusaha dan pekerja?Â
Bogor, 18 Desember 2021
Salam,Â
Sri PatmiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H