Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan Intervensi Bambang Ethnowasto, di Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   15:19 Diperbarui: 6 Juli 2019   15:38 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

10. Bahwa selanjutnya tahun 1995 Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan Eksekusi dan Pengosongan serta MENYERAHKAN objek/fisik TANAH tersebut kepada pihah yang menang yaitu orang tua Pemohon Intervensi  sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan      No. 04/Pdt.G/Eks/1984/PN.Bjm Tanggal 16 Oktober 1995;

11. Bahwa bunyi daripada Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan penyerahan sebagaimana poin 10 diatas, pada halaman 2 alenia 4 berbunyi :.....bahwa terhadap tanah perwatasan ia (Alan bin H. Hasan) tidak diperkenankan lagi untuk menguasai/memiliki dengan cara apapun karena sejak ini tanah perwatasan dimaksud telah diserahkan untuk dimiliki Pemohon Eksekusi (orang tua Pemohon Intervensi) :

12. Bahwa oleh sebab perkara perdata diatas menurut hukum sudah selesai dan alat bukti milik orang tua Tergugat I berupa surat No.626/1981 yang sekarang ini telah dikuasai oleh Tergugat I (Asbullah), padahal surat ini sudah dianggap tidak relevan lagi, karena beda objeknya dan mencaplok tanah milik orangtua Pemohon Intervensi, begitu pula turunan/pemecahannya berupa : 11 (sebelas) SKKT yang diantaranya atas nama Penggugat;

13. Bahwa setelah perkara perdata antara orang tua Tergugat I dengan orang tua Pemohon Intervensi berakhir (17 tahun), ternyata pada tahun 2006 Tergugat I (Asbullah) dan Penggugat (Zanal Abidin) dengan bermodalkan Surat No.626/1981 yang sudah diperiksa dinilai dan diuji dalam sengketa perkara perdata diatas, kembali berusaha menguasai,menyerobot, menebangi pohon-pohon dan melakukan pengrusakan pagar milik Ahliwaris Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna (orang tua Pemohon Intervensi),

hal ini telah adik Pemohon intervensi laporkan/ adukan kepada pihak yang berwajib dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, selaniutnya oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin penggugat (Zainal Abidin) dan Tergugat I (Asbullah) Telah Divonis BERSALAH dan masing-masing Dijatuhi Hukuman Penjara selama 3 bulan 15 hari dan 2 bulan 15 hari;

14. Bahwa perbuatan Penggugat (zanal Abidin) tahun 2006, ternyata pada Desember 2010 kembali lagi mengulanginya dan oleh adik Pemohon Intervensi kembali melaporkan/ mengadukan Penggugat (Zainal Abidin) kepada pihak yang berwajib, selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Baniarmasin Telah memvonis BERSALAH penggugat (zanal Abidin) serta Di Hukum Penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan (Putusan Pengadilan Negeri Baniarmasin No.246/PID.B/2011/PN.Bim Tanggal 31 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tinggi

Banjarmasin No.56/PID.SUS/2011/PT.BJM Tanggal 07 ]uli 2011 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi), yangmana pada pokoknya Menolak Permohonan Kasasi Penggugat (Zainal Abidin alias Zainal bin Andi), putusan-putusan mana pada tahun 2011 Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap) ;

15. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan hukum diatas, serta berkaitan erat dengan
kepentingan dan hak-hak keperdataan Pemohon lntervensi, bilamana Pemohon Intervensi tidak turut serta terlibat/ masuk sebagai pihak dalam perkara No. 31/Pdt.G/2019/PN.BJM, untuk memberi keterangan/ penjelasan sebagai upaya untuk membela hak-hak dan kepentingan Pemohon lntervensi, maka kemungkinan besar Pemohon Intervensi nantinya sangat dirugikan hak kepemilikan atas objek/fisik TANAH tersebut oleh putusan hakim dalam perkara ini.

Berdasarkan Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut diatas, pemohon Intervensi mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Banjarmasin atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan pufusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Intervensi dari Pemohon lntervensi
  2. Memperkenankan Pemohon lrtervensi (tussenkumst) untuk memasuki perkara a quo dalam membela kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentingannya sendiri;
  3. Mernbebankan biaya perkara kepada Penggugat atau Tergugat I.

Demikian Permohonan trtervensi diajukan dengan ucapan terimaksih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun