Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan Intervensi Bambang Ethnowasto, di Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm

6 Juli 2019   15:19 Diperbarui: 6 Juli 2019   15:38 2779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IF&P.001.PDT/PERMOH-INTERV/V-19                             Banjarmasin, 27  Mei 2019

Kepada Yth

 Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Majelis Hakim Perkara Perdata No.31/pdt.G/2019/Pn.Bjm
Di---BANJARMASIN

H a l : Pemohonan Intervensi (Tussenkomsts)

Dengan hormat,

Imam Ferdiansyah, S.H., M.H., Advokad pada Law Firm IMAM FERDIANSYAH  & PARTNERS, Beralamat di jalan Trans Kalimantan, Komplek Taman Citra Raya, Blok E No.16. Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala -- Propinsi Kalimantan Selatan, Berdasarkan surat Kuasa Khusus IF&P-025.SKK-PDT/V-19 Tanggal 17 Mei 2019. Dalam hal selaku Pemohon Intervensi yang bertindak (mewakili) untuk dan atasnama :

H. Bambang Ethnowasto, SKM. Warga Negara Indonesia, Umur 65 Tahun (10-01-1954), Pekerjaan Pensiunan PNS, Bertempat tinggal di Jalan Adyaksa No.1 RT. 027  RW.003, Kelurahan Sungai Miai,  Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6371041001540008, yang  bertindak  untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemegang/pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor : 936 Tahun 2012 dan bertindak pula selaku salah satu Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna.

Dengan ini perkenankan mengajukan Permohonan Intervensi (Tussenkomts) kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin agar kiranya dapat dipanggil, ditarik sebagai pihak dan didengar keterangannya pada sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin yang akan di selenggarakan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 dalam Perkara Perdata Nomor : 31/Pdt.G/2019/PN.BJM, antara Zainal Abidin selaku Penggugat berlawanan dengan Asbullah selaku Tergugat I, dan Padli selaku Tergugat II.

Adapun yang menjadi dasar/alasan diajukun Permohonan Intervensi ini ialah sebagai berikut :

  1. Bahwa sebagaimana isi Gugatan Penggugat tertanggal 2 April 2019 halaman 12 poin 14 yang pada prinsipnya Penggugat "menyatakan dan/atau menegaskan, bahwasanya Penggugat  mengetengahkan pokok perkara dalam gugatannya yakni mengenai  "Dokumen Arsif" milik Kelurahan Antasan Timur yang digelapkan oteh Tergugat II kemudian diberikan kepada Tergugat I secara sengaja, kemudian oleh Tergugat I sendiri maupun bersama-sama dengan Tugugat lI. Sehingga menimbulkan adanya dua jenis surat ganda yang satu surat yang sudah ditarik dan dimatikan dan surat lain yang sah ;
  2. Bahwa terlihat secara terang dan jelas bahwasanya yang menjadi pokok sengketa dalam perkara perdata ini pada dasarnya mengenai Surat Keterangan Hak-Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, (Pemohon Intervensi sebut: "Surat No.626/1981"), yang mana pada saat ini Surat No.626/1981 tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I dengan cara melawan hukum, karena Penggugat juga merasa memiliki Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/54-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 (Pemohon Intervensi sebut: "SKKT No.592/54/2006") dan Surat Keterangan Keadaan Tanah  No. 592/53-V/RAH-AKT/06 tanggal 26 Mei 2006 (Pemohon Intervensi sebut: SKKT No.592/53/2006") yang berasal dari hasil pemecahan Surat No.626/1981 (induk);
  3. Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PENARIKAN DAN PEMECAHAN SURAT TANAH INDUK No.21/SK/05/2006 Tanggal 26 Mei 2006 (Pemohon Intervensi sebut : "Surat Penarikan dan Pemecahan No.21/SK/05/2006"), yang diterbitkan oleh Bapak Murdjani/ Nip.540.008.887 selaku Lurah Antasan. Kecil Timur, yang pada pokoknya MENYATAKAN bahwasanya Surat No.626/1981 TELAH DINYATAKAN DITARIK dan DIMATIKAN serta dijadikan arsip pada Kantor Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, oleh sebab itu Surat Keterangan Hak Milik Adat/Perwatasan Tanah Nomor : 626.40.PUK/1981 tanggal 14 Nopember 1981 A/n. AIan Bin H. Hasan (Surat No.626/1981)  secara HUKUM dianggap TIDAK BERLAKU dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, namun  demikian ternyata oleh Tergugat l telah digunakan seolah-seolah surat No.626/1981 masih berlaku;
  4. Bahwa setelah Bapak Murdjani/ Nip.540.008.887 selaku Lurah Antasan Kecil Timur menerbitkan "Surat Penarikan dan Pemecahan No.21/SK/05/2006"),  sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutrya Bapak Murdjani/ Nip.540.008.887 selaku Lurah  Antasan Kecil Timur MENERBITKAN SURAT PENGGANTINYA/Pemecahan berupa 11 (sebelas) lembar SURAT KETERANGAN KEADAAN TANAH yang mana 3 (tiga) diantaranya adalah atas nama Penggugat yaitu :
    1. SKKT No.592/46-V/RAH-AKT/06, luas 240 M2 a/n.Fauzana
    2. SKKT No.592/47-V/lRAH-AKT/06, luas 242 M2a/n. Murdjani (Lurah)
    3. SKKT No.592/48-V/RAH-AKT/06, luas 334 M2 a/n. Zainal Abidin
    4. SKKT No.592/49-V/RAH-AKT/06,,Iuas 243 M2 a/n. Mila Rahmini
    5. SKKT No.592/50-V/RAH-AKT/06,,luas 242 M2 a/n. Dibiyono (Sekretaris Rt.24)
    6. SKKT No.592/51-V/RAH-AKT/06, luas 239 M2 a/n. Husni Taufik (Ketua Rt.24)
    7. SKKT No.592/52-V/RAH-AKT/06, luas 238 M2 a/n. Irwan Ariyadi
    8. SKKT No-592/53-V/RAH-AKT/06, Iuas 1,173 M2 a/n. Zainal Abidin
    9. SKKT No.592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2,670 M2 a/n. Zainal Abidin
    10. SKKT No.592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2-670 M2 a/n. Alan D bin H. Hasan
    11. SKKT No.592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 M2 a/n. Alan D bin H. Hasan
  5. Bahwa ke-11 (sebelas) SKKT tersebut diatas yang diantaranya atas nama penggugat  (huruf  tebal) dan masing-masing juga ada atas nama Murdjani (Lurah), Dibiyono  (Sekretaris Rt. 24), Husni Taufik (Ketua Rt. 24) serta Alan bin H. Hasan (orangtua Tergugat I) dll ?, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2011 telah pula DICABUT/DIBATALKAN oleh Bapak APILUDDIN NOOR, S. sos/ Nip.19661001 198902 1 001 selaku Lurah Antasan Kecil
    rtmur, Kecamatan Banjarmasin Utar4 Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Nomor : 592/50-VII/RAH-AKT/2011 Tanggal 26 Juli 2011, sehingga  menurut hukum ke-11 (sebelas) SKKT tersebut dianggap TIDAK BERLAKU dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  6. Bahwa oleh karena Surat No.626/1981 yang dikuasai oleh Tergugat I dan ke_11 SKKT yang 3 (tiga) diantaranya atas nama penggugat adalah sama-sama  TIDAK BERLAKU DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; namun demikian baik Penggugat maupun Tergugat I selama ini telah sama-sama mengklaim/mengakui tanpa dasar hukum serta meletakkan/ menempatkan Surat-surat mereka yang TIDAK BERLAKU DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tersebut diatas objek/fisik TANAH HAK MILIK SAH Bapak Haji Soeparmo joedoprajitna (orang Pemohon intervensi);
  7. Bahwa Pemohon Intervensi informasikan bahwasanya antara orang tua Pernohon Intervensi dengan orang tua Tergugat I pernah berperkara perdata (sengketa objek/fisik TANAH tersebut) yaitu di Pengadilan Negeri Banjarmasin (putusan tahun 1984), Pengadilan Tinggi Banjarmasin (banding/ putusan tahun 1987), dan Mahkamah Agung RI (Kasasi/ putusan tahun 1979), yangmana proses sengketa/ hukum  tersebut semuanya dimenangkan oleh Bapak Haji Soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi), selanjutnya pada tahun 1995 objek/fisik TANAH tersebut telah dieksekusi  serta oleh Pengadilan Negeri Baniarmasin diserahkan kepada Bapak Haji soeparmo Joedoprajitna (orangtua Pemohon Intervensi) untuk dimiliki dan dikuasai secara sah menurut hukum;
  8. Bahwa putusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    sebagaimana Pemohon Intervensi jelaskan diatas adalah:
  • Putusan Pengadilan Negeri Banjarrnasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984;
  • Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18  Mei 1987;
  • Putusan (Kasasi) Mahkamah Agungb RI. No.3913.K/Pdt./1987 Tgl 30 Juni 1989;
  • Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 04/Pdt.G/Eks/PN.Bjm
    Tanggal l6 Oktober 1995

Amar Lengkapnya masing-masing berbunyi:

  • Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm Tgl 9 Mei 1984 sebagai berikut;

M E N G A D I L I
DALAM PROPISI:
- Menolak gugatan propisi tersebut.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti -bukti yang diajukan oleh penggugat
    dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak dijalan Sei Miai dalam RT.12
    sungai Miai wilayah kelurahan sungai Miai Banjar lJtara, Kotamadya
    Banjarmasin dengan ukuran panjang 160 depa lebar muka 35 depa dan
    lebar belakang 38 depa dengan batas-batas :
  • Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tana

          Penggugat

  • Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN
  • Sebelah muka : Sungai kecil;
  • Sebelah belakang : Tanah RANI  bin CORONG yang sekarang sudah menjadi milik Penggugat
    Adalah Milik Penggugat ;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan
hukum yang merugikan penggugat;

5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuruh juta rupiah) kepada Penggugat  secara tanggung renteng;

6. Menghukum pula Tergugat I dan II atau siapapun yang memperoreh hak
dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat secara baik dan dalam keadaan kosong;

7. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang di lakukan oleh Jurusita
terhadap tanah sengketa;

8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung-renteng untuk membayar
uang paksa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kali ia lalai
memenuhi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya
perkara yang timbul dalam kasus ini yang di taksir sebesar Rp. 203.000,-
(dua ratus tiga ribu- rupiah);

10. Menolak gugatan selebihnya.

  • Amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.56/Pdt./1984/PT.Bim, Tgl 18  Mei 1987 sebagai berikut;

M E N G A D I L I :

  1. Menerima permohonan banding dari  Tergugat-Tergugat Pembanding ;
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 9 Mei 1984 No.4/1984/Pdt/Gg.PN.Bjm yang dimohonkan banding, sehingga berbunyi sebagai berikut ;
    DALAM PROVISI :

Menolak gugatan provisi tersebut.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Terbanding untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di jalan Sei Miai dalam RT.12 sungai Miai wilayah kelurahan sungai Miai, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin dengan ukuran : panjang 160 depa, lebar muka 35 depa dan lebar belakang 38 depa, dengan batas-batas :                                     - Sebelah kanan : Dahulu tanah NAWI, dan sekarang tanah Penggugat;                
    • Sebelah Kiri : Tanah RUSLAN
    • Sebelah muka : Sungai kecil;
    • Sebelah belakang : Tanah RANI  bin CORONG yang sekarang sudah menjadi milik Penggugat
      Adalah Milik Penggugat Terbanding ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Pembanding adalah Perbuatan Melawan Hukum yang  merugikan Penggugat Terbanding;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Pembanding adalah : Perbuatan Melawan Hukum yang  merugikan Penggugat Terbanding;
  5. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II Pembanding atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat Terbanding secara baik dan dalam keadaan kosong;
  6. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang di lakukan oleh Jurusita
    terhadap tanah sengketa;
  7. Menolak gugatan penggugat terbanding untuk selain dan selebihnya;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Pembanding secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama  sebesar Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah); dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 18.675,- (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
  9. Memerintahkan pengiriman sehelai turunan resmi dari putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
  • Putusan (Kasasi) Mahkamah Agung RI. No.3913.K/Pdt./1987 Tgl 30 Juni 1989 sbb;

M E N G A D I L I :

  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi ALAN Bin H. Hasan tersebut;
  • Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat asal I akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).-

9. Bahwa pada tahun 1996 orang tua Pemohon Intervensi telah meninggal dunia, oleh karena secara hukum waris islam, maka objek/fisik dan legalitas TANAH tersebut telah beralih hak kepemilikan kepada Ahliwaris dari Almarhum Haji Soeparmo Joedoprajitna, salah satunya adalah Pemohon Intervensi, dan sebahagian dari objek/fisik TANAH tersebut telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin berapa buah sertipikat Hak Milik, diantaranya sertipikat Hak Milik No. 936/2012 atasnama Pemohon Intervensi yang secara hukum telah dijamin pula oleh Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun