Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Gugatan Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm Penggugat Zainal Abidin

5 Juli 2019   21:19 Diperbarui: 5 Juli 2019   23:23 22495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarmasin, 2 April 2019

Kepada Yang Mulia :

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin

Di Jalan Mayor Jendral DI Panjaitan No. 27 Banjarmasin

Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Assalam,

Perkenankanlah saya yang bertanda tangan dibawah ini : Zainal Abidin, Tempat Tanggal Lahir : Banjarmasin, 14 Agustus 1972, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat :  Jl. Wildan Sari VII A Rt. 7 No. 44 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut "PENGGUGAT".

dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum" terhadap :

 1. ASBULLAH, Tempat Tanggal Lahir / Umur : Kurau, 20 Juli 1969, Pekerjaan: Wiraswasta (pedagang), Alamat Tempat Tinggal : Jalan Sungai Miai Dalam No. 164 Rt. 11 Rw. 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.

2. PADLI, Umur : 70 Tahun, Pekerjaan : Wiraswata, Beralamat di Jalan Sungai Jingah Gg. I (Satu) Rt. 1  Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara  Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan sebagai Penggugat ini adalah sebagai berikut :

I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT

  • Penggugat adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik Surat Keterangan SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06  (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9), diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2006 oleh Lurah Antasan Kecil Timur;

II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT 

  • Tergugat I adalah warga negara Republik Indonesia, salah seorang ahli waris Alm. Alan D. bin Alm H. Hasan yang menguasai secara tidak sah Dokumen Arsif surat alas hak tanah yang sudah ditarik dan dimatikan oleh Lurah Antasan Kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981  an. Alan D. bin Alm. H. Hasan, kemudian Tergugat I menyalahgunakan surat aquo untuk memanfaatkannya dalam beberapa perbuatan secara melawan hukum; 
  • Tergugat II adalah warga negara Republik Indonesia, salah seorang kolega Tergugat I yang semula menggelapkan Dokumen Arsif milik Mantan Lurah Antasan Kecil Timur, yakni berupa selembar surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. ALAN D. bin Alm. H. Hasan yang secara melawan hukum menyerahkannya kepada Tergugat II; 

III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN 

  • Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar";
  • Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut";

IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM

1. Bahwa Penggugat memiliki surat alas hak tanah Surat Keterangan  SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9) yang kedua SKKT aquo lokasinya berada di jalan sei. Miai Rt. 24 dahulunya        Rt. 23 sekarang Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin -- yang diterbitkan  oleh Pejabat  Lurah Antasan Kecil Timur yang berwenang menerbitkan SKKT pada tanggal 26 Mei 2006, melalui mekanisme prosedur sebagai berikut;

  • Adanya dasar dari surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan         (Bukti P.1) yang surat aslinya diserahkan langsung oleh orangtua kandung Tergugat I sebagai pemilik (Bukti P.1)  kepada Murdjani Pejabat Lurah Antasan Kecil Timur. 
  • Adanya Surat Kuasa dari Alan D. bin Alm. H. Hasan orangtua kandung Tergugat I pada Penggugat tanggal 30 Juni 2005.                  (Bukti P.2).
  • Adanya Surat Perjanjian antara orangtua kandung Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan dan Penggugat tanggal 1 Juli 2005 (Bukti P.3).
  • Adanya permohonan tertulis dari Pemilik Tanah Asal orangtua kandung Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan dan penyerahan segel induknya secara tertulis pula (Bukti P.4) dan (Bukti P.5).
  • Adanya Koordinasi antara Penggugat dengan para petugas Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang berwenang untuk mengeluarkan NOP (Nomor Pokok Pajak) dengan penelitian langsung ke lokasi dan mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung agar terhindar dari tumpang tindih blok objek pajak. (Bukti P.11) dan (Bukti P.12)
  • Adanya pengecekan ke objek lokasi dan pengukuran dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Yang mana untuk bukti-bukti yang Penggugat sebutkan di atas disampaikan nanti pada saat dipersidangan.

Maka kedua surat tanah yang dimiliki oleh Penggugat yakni Surat                Keterangan  SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.8)                   luas 2.640 M2 dan  Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06  (Bukti P.9) luas 1.173,75 M2 yang didapat dari pemecahan surat        alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor :               626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan, adalah surat tanah baru yang sah. Sedangkan segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (luasnya 13.888) sudah ditarik dan dimatikan yang dinyatakan          oleh Pejabat Lurah Antasan Kecil Timur dengan; Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006. (Bukti P.6). Sedangkan orangtua kandung Tergugat I mendapatkan surat pemecahan antara lain: 2 (dua) SKKT, yaitu; (1) SKKT No. 592/55-V/RAH-AKT/06, luas 2.670 M2 dan (2) SKKT No. 592/56-V/RAH-AKT/06, luas 2.937 M2  sebagai bukti pengganti segel induk surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (luasnya 13.888) yang sudah ditarik dan dimatikan.

2. Bahwa antara Penggugat dan orangtua kandung Tergugat I pernah membuat Surat Perjanjian pada tanggal 1 Juli 2005 (Bukti P.3) dan sehari sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2005 Penggugat diberikan Surat Kuasa dari orangtua Tergugat I yakni Alan D. bin Alm. H. Hasan (Bukti P.2) dengan didasari kepemilikan Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan                  (Bukti P.1). Tergugat I mengetahui adanya Surat Kuasa dan Surat Perjanjian aquo (Bukti P. 2) dan (Bukti P.3). Bahkan pada   (Bukti P.2) Tergugat I turut menandatangani. Surat Kuasa dan  Surat Perjanjian aquo dibuat karena sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalah tanah yang diklaim pihak lain. Penggugat pada priode tahun 2005 dan tahun 2006 secara intensif menjalankan kuasa yang diberikan oleh orangtua Tergugat I vide (Bukti P.11, P.12, P.16, P. 17, P.18, P.19, P.20, P.21, dan P.22) yang akan Penggugat uraikan pada tahapan persidangan nanti saat Jawab Menjawab, Pembuktian dan Kesimpulan.

3. Bahwa antara Penggugat dan orangtua kandung Tergugat I tidak ada permasalahan sejak memberikan kuasa dan membuat perjanjian sampai akhir hayat / meninggal dunia dan dikebumikan di sungai Miai Banjarmasin                     pada  15 Juli 2009.

4. Bahwa  pada tahun 2006 tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2006                 Tergugat II pernah menghadiri undangan acara Klarifikasi Lapangan                bertempat di Lingkungan RT 24, yang acara tersebut bertujuan untuk            Klarifikasi Penetapan Hak Atas Tanah dan acara dipimpin oleh Murdjani Pejabat Lurah Antasan Kecil  Timur. Kehadiran              Tergugat II dinyatakan oleh Tergugat II dengan membubuhkan tandatangan di  lembaran daftar hadir (Bukti P.11), bahkan Tergugat II memberikan tanggapan pada acara tersebut, kemudian dalam Berita Acara Klarifikasi Penetapan  Hak Atas Tanah tanggal 16 Agustus 2006 Tergugat II turut membubuhkan tandatangannya sebagai saksi selaku penduduk  (Bukti P.11).

5. Bahwa Tergugat II juga mengetahui lokasi tanah pada surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. H. Hasan (Bukti P.1) dikuasai secara bersama-sama oleh ahliwaris Alm. Alan D. dan Penggugat. Tergugat II mengetahui pula adanya pemecahan segel induk surat alas hak tanah dari  Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.                 H. Hasan (Bukti P.1) menjadi beberapa surat SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) pemecahan yang beberapa terdapat atas nama Penggugat seperti yang diterangkan oleh Tergugat II dalam Surat Pernyataannya tanggal 15 Januari 2011. (Bukti P.10). 

6. Bahwa Penggugat yang memohonkan penerbitan Pajak Bumi Bangunan untuk an. Alan D. Bin Alm. H. Hasan (Bukti P.11) dan (Bukti P.12). 

7. Bahwa Penggugat pada priode tahun 2010 pernah mendirikan direksi kit untuk mengerahkan sekitar 15 orang pekerja yang melaksanakan kegiatan di lokasi tanah tersebut, antara lain; pembersihan pohon-pohon besar liar, membuat jalan, memancang pondasi galam di perbatasan tanah untuk nantinya jadi pondasi tembok dan memancang galam sepanjang 7 meter yang nantinya sebagai pondasi jembatan pada batas tanah bagian depan yang terdapat sungai. Kegiatan ini diketahui oleh Tergugat I dan Tergugat II. Bahkan Tergugat II pernah mendukung dan membantu kegiatan Penggugat. Dan saat pada priode itu Tergugat II sehari-hari berada di lokasi pekerjaan sebagai pengawas.

8. Bahwa Tergugat I,  dengan disertai Drs. Abqari Wajdi selaku kuasa Tergugat I (Bukti P.23) dan beberapa rekan lain Tergugat I pernah datang sekitar antara bulan April s.d Agustus atau sekitar pertengahan tahun 2018 kepada Yusni Darham Lurah Antasan Kecil Timur untuk keperluan supaya dibuatkan pemecahan SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) dengan dasar Dokumen Arsif surat alas hak tanah  Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 yang sudah ditarik dan dimatikan,  sehingga Lurah Antasan Kecil Timur jelas saja menolak permohonan Tergugat I untuk pemecahan SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) karena induk surat alas hak tanah  aquo sudah dipecah menjadi 11 SKKT.

9. Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Nopember 2018 menyampaikan Surat Somasi (Bukti P.14) kepada  Tergugat yang isinya mengingatkan bahwa induk surat alas hak tanah  Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 sudah dipecah sebanyak 11 (Sebelas) SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah). Dan Penggugat  sekaligus memperingatkan kepada Tergugat I agar induk surat alas hak tanah  aquo yang sudah dipecah segera dikembalikan kepada pihak yang seharusnya/semestinya boleh menyimpannya karena merupakan Dokumen Arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur, yang didapatkan dan kemudian dikuasai oleh Tergugat I melalui cara secara melawan hukum dari hasil penggelapan Tergugat II  yang semula meminjam dari Murdjani (Mantan Lurah Antara Kecil Timur) dengan tanda terima peminjaman yang pernyataannya ditandatangani oleh Tergugat II (Bukti P. 7). Berikut pula Surat Somasi tujuan tembusan nya disampaikan Penggugat kepada Yadi Rahmadi SH (Pengacara)  Tergugat I saat bertemu di Pengadilan Negeri Banjarmasin seusainya sidang pada tanggal 7 Nopember 2018, untuk disampaikan kepada rekan-rekannya ; Nazmaniah Imberan S.H., S.Pd.,M.H.,SH (Pengacara) Tergugat I dan Jamaludin (pembakal Alat, Hulu Sungai Utara) donator Tergugat I. Tembusan telah disampaikan pula kepada Yusni Darham Lurah Antasan Kecil Timur untuk sekedar diketahui  (Bukti P.14).

10. Bahwa, dengan Perkara Perdata nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm  melalui surat gugatannya tertanggal 9 Oktober 2018 (Bukti P.13) beserta ahliwaris lainnya - pernah dilakukan Tergugat I menggunakan surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) yang surat alas hak tanah aquo didapat Tergugat I dari hasil penggelapan Dokumen arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur.  Dengan surat alas hak tanah aquo melalui Kuasa Hukumnya Tergugat I beserta ahliwaris lainnya menggugat pihak lain, saat itu Penggugat segera melakukan upaya hukum pula terhadap gugatan Tergugat I dan ahliwaris lainnya pada perkara aquo dengan melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi dikarenakan dalam objek yang diperkarakan dengan Perkara Perdata nomor: 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm terdapat kepemilikan Penggugat dengan hak alas  Surat Keterangan SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06                  (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9). Dikarenakan Penggugat menyampaikan Surat Gugatan pada tanggal 30 Nopember 2018, Perihal : Permohonan Intervensi (Tusenkomts) yang diregister dengan No. 111/Pdt.G/Intv.2018/Pn.Bjm tanggal 3 Desember 2018 (Bukti P.15), kemudian akhirnya menyebabkan Tergugat I mencabut gugatan pada perkara aquo. Sehingga turun salinan putusan Perkara No. 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm (Bukti P.16) tanggal  12 Desember 2018 yang bunyinya menetapkan : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan Penggugat tersebut; 2. Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm dinyatakan dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, agar mencatat pencabutan perkara perdata tersebut pada register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sebesar Rp 2.786.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);. Maka sudah sangat jelas  Tergugat I menghindari dalil-dalil  dan pembuktian Penggugat. Dengan demikian Tergugat I tidak memiliki kesiapan untuk bertanggungjawab membuktikan  surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.                     H. Hasan (Bukti P.1) di Persidangan Pengadilan Perdata aquo dengan Perkara perdata nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm.  Dan Tergugat I takut bila terjadi penyitaan terhadap surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) dengan isi tuntutan yang disampaikan pada Surat Gugatan Intervensi (Bukti P.15) dari Penggugat.

11. Bahwa, peristiwa lain pada tanggal 29 Januari 2019 Tergugat I membawa sekitar 30 orang lain dari Barabai Hulu Sungai Utara mendatangi Kantor Kelurahan Antasan Kecil Timur untuk bertemu Penggugat bersama-sama menghadap Yusni Darham (Bapak Lurah Antasan Kecil Timur), Saat itu Tergugat I didampingi oleh seorang kuasanya bernama Drs. Abqari Wajdi (Bukti P.23) dan seorang advokat bernama Achmad Rusdiannor, SH. ME. CLA. CIL. yang meminta konfirmasi dan permintaan data-data secara tertulis dengan suratnya tertanggal 29 Januari 2019 (Bukti P.24), kemudian menandatangani tanda terima penerimaan data-data yang diberikan oleh Penggugat yang diterima oleh Drs. Abqari Wajdi dan disaksikan oleh Yusni Darham (Bapak  Lurah Antasan Kecil Timur) dengan tanda terima tertanggal 29 Januari 2019              (Bukti P.25). saat itu bersama dengan kuasanya Tergugat I mengancam untuk melakukan pengaduan dengan melaporkan Penggugat ke kepolisian atas tindakan pemalsuan. Dan dengan gamlang pula dihadapan Yusni Darham (Bapak Lurah Antasan Kecil Timur) Tergugat I menuding Penggugat dengan ucapan ketus mengatakan demikian "Nyawa memalsukan surat tanah abah unda. Abah unda mati nyawa ulah suratnya." Artinya : "Kamu memalsulkan surat tanah abahku. Abahku mati kamu buat suratnya."  Bahwa perbuatan Tergugat I sudah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harga diri Penggugat dihadapan Pejabat Aparat Pemerintah Desa. Dan berupaya menandaskan bahwa seolah-olah hak alas yang dimiliki oleh Penggugat adalah "Surat Palsu" yang tidak berharga untuk keperluan peningkatan surat-surat dan legalisasi permohonan surat lainnya.

12. Bahwa Tergugat I membuat laporan informasi dengan laporan informasi      Nomor : R/LI-22/II/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sehingga diteruskan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/25.a-2/II/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum, maka dengan dasar itu disampaikan surat kepada Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur surat tertanggal 18 Maret 2019 perihal permintaan keterangan dengan surat Nomor:                                                       B/358-2/III/RES.1.9/2019/Ditreskrimum. (Bukti P.26).                       Dengan itu diberikan keterangan tertulis oleh Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur pada tanggal 21 Maret 2019 (Bukti P.27). Pada keterangan tertulis (Bukti P.27) dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa, terkait dengan panggilan tersebut untuk dimintai keterangan, dari surat tersebut, saya mengetahui karena salah satu dasarnya adalah adanya laporan Sdr. Asbullah atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana.

2. Bahwa, terkait dengan seseorang yang saya kenal Sdr. Asbullah yakni salah seorang ahliwaris dari Almarhum Alan D. Bin Alm. Haji Hasan dimulai dari orangtuanya sewaktu ada urusan dengan Sdr. Zainal Abidin. Sehingga pada tahun 2006 itu saya mengenal mereka bertiga saat saya sedang aktif sebagai Lurah Antasan Kecil Timur. Terkait dengan orang-orang tersebut, yang berhubungan dengan Sdr. Asbullah menyangkut surat menyurat yang saya ketahui adalah:

  • Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.1)
  • Surat Kuasa  Alan D. bin Alm. Haji Hasan kepada Zainal Abidin tanggal  30 Juni 2005 (Bukti K.2)
  • Surat Perjanjian antara Alan D. bin Alm. Haji Hasan dan Zainal Abidin tanggal 1 Juli 2005 (Bukti K.3)
  • SKKT No. 592/48-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.4)
  • SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.5)
  • SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.6)
  • Surat Pernyataan Alan D. bin Alm.  Haji Hasan tanggal 24 April 2006 (Bukti K.7)
  • Surat Pernyataan Alan D. bin Alm. Haji Hasan tanggal 24 April 2006 Bukti K.8)
  • Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006 tanggal 26 Mei 2006 (Bukti K.9)
  • Surat Pernyataan Padli tanggal 5 Maret 2017              (Bukti K.10)


3. Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.1), adalah Hak Alas tanah milik Alan D. bin Alm. Haji Hasan pada saat ada perjanjian antara Zainal Abidin dan Alan D. bin Alm. Haji Hasan diperlihatkan bersama-sama mereka kepada saya untuk memastikan keaslian dan keberadaannya masih ada.

4. Bahwa dengan (Bukti K.1) sebagai hak alas kepemilikan tanah, dan dengan adanya (Bukti K.2), (Bukti K.3) disertai pula atas permohonan Alan D. bin Alm.  Haji Hasan untuk memohon dibuatkan beberapa pemecahan segel. Dikuatkan dengan (Bukti K.7) dan (Bukti K.8) sebagai pernyataan dan permohonan yang bersangkutan, maka segel Induk (Bukti K.1) aslinya telah ditarik dan dimatikan, maka dikeluarkan Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/2006 tanggal 26 Mei 2006 (Bukti K.9). Sehingga (Bukti K.1) tidak berlaku lagi dan digantikan beberapa SKKT baru sebagai pemecahannya yang dibuatkan bersamaan pada tanggal 26 Mei 2006 itu pula.

5. Bahwa (Bukti K.4), (Bukti K.5), dan (Bukti K.6) memiliki keabsahan karena diberikan legalisasi oleh saya selaku Lurah dengan setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan antara lain saat pengecekan lokasi dan pengukuran adalah benar sesuai hak alasnya - ditandatangani oleh pihak-pihak bersangkutan di depan saya, adanya penyerahan hak alasnya (Bukti K.1) oleh Alan D. bin Alm. Haji Hasan, kepada saya selaku pejabatan Lurah. Serta ada pernyataan dan permohonan Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.7) dan (Bukti K.8) bahwa (Bukti K.1) telah diserahkan pada tanggal 24 April 2006.    

6. Bahwa (Bukti K.1) yakni Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor :626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan sekarang ini Dokumen Arsif asli tersebut sudah tidak berada pada saya lagi, (Bukti K.1) pada tanggal 5 Maret 2017 dipinjam oleh Padli dengan tanda terima (Bukti K.10). Dan saya ketahui bahwa (Bukti K.1) dikuasai oleh Saudara Asbullah yang mendapatkannya dari Padli dari hasil penggelapan surat karena sampai saat ini Padli tidak mengembalikan kepada saya meskipun sudah saya minta berkali-kali.

13. Bahwa, dari Surat Keterangan Tertulis beserta alat-alat bukti yang dilampirkan (Bukti P.27)  yang merupakan hak jawab Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur dapat disimpulkan tidak ada tindak pidana pemalsuan sepeti yang dilaporkan Tergugat I. Bahkan sebaliknya Tergugat I yang menggunakan alat bukti yang didapatkan dengan cara penggelapan Dokumen Arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur oleh Tergugat II yang meminjam kepada Murdjani yang ternyata justru diserahkan kepada Terguguat I hingga disalah gunakan Tergugat I sendiri maupun secara bersama-sama Tergugat II dalam berbagai kesempatan dan tindakan-tindakan untuk mendapatkan manfaat dengan cara curang dan membuat fitnah melakukan perbuatan melawan hukum.

14. Bahwa, dalam surat gugatan ini Penggugat mengetengahkan pokok perkara dalam gugatannya yakni mengenai Dokumen Arsif milik Kelurahan Antasan Kecil Timur yang digelapkan oleh Tergugat II kemudian diberikan kepada Tergugat I secara sengaja, kemudian digunakan oleh Tergugat I sendiri maupun secara bersama- sama dengan Tergugat II. Sehingga menimbulkan adanya dua jenis surat ganda yang satu surat yang sudah ditarik dan dimatikan dan surat lain yang sah.

15. Bahwa, dengan uraian di atas perbuatan-perbuatan Tergugat I dan                Terguguat II sudah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat.

V. KERUGIAN PENGGUGAT

Bahwa, surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) yang semula adalah Dokumen Arsif yang tersimpan baik, kini keberadaannya dimunculkan Tergugat I seolah-olah merupakan surat yang berharga, padahal  (Bukti P.1)  sudah ditarik dan dimatikan dan diterbitkan Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006 oleh Lurah Antasan Kecil Timur (Bukti P.6). Saat ini (Bukti P.1) yang semula digelapkan  Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat I dapat menyesatkan pandangan atau mengelabui pejabat Lurah untuk membuatkan pemecahan skkt atau sporadik tanah baru akan tetapi dapat digagalkan Penggugat.

Tergugat I dan Tergugat II juga telah menyesatkan pandangan atau mengelabui aparat kepolisian dengan membuat laporan informasi fitnah, menyesatkan pula pandangan atau mengelabui pihak-pihak lain yang dirangkul Tergugat I untuk memanfaatkan  (Bukti P.1) untuk berupaya meniadakan kepemilikan surat dan tanah milik Penggugat (Bukti P.8) dan (Bukti P.9) dengan cara apapun juga. Semula dengan cara upaya Hukum Perdata kemudian Tergugat I mencabutnya (Bukti P.13, P.15 dan P.16) dan sudah gagal. Karena upaya Hukum Perdata gagal, sekarang Tergugat I mencoba melakukan upaya Hukum Pidana (Bukti P.26 dan P. 27) dengan kepanikannya Tergugat I melakukan laporan informasi fitnah. Bahkan Tergugat I sampai nekat menyesatkan pandangan person-person yang dapat dikelabuinya bahwa seolah-olah terjadinya pemalsuan yang tidak ada bukti dan fakta dengan kebenarannya.  Kebenaran dari fakta-fakta yang ada dengan perbuatannya Tergugat I berusaha merubah menjadi fakta-fakta manifulatif dan kepalsuan yang menjerumuskan.

Terkait dengan perbuatan Tergugat I melakukan kezaliman dalam tindakan hukum, karena telah membuat laporan informasi fitnah di kepolisan -- tindakan dari              Tergugat I bilamana tidak waspada dan cermat dapat mengakibatkan proses atau tahapan hukum berikutnya oleh aparat hukum, atau dapat menimbulkan atau anggap asumsi sesat, introgasi dan judgment yang keliru untuk kebenaran dalam penegakan hukum. Sehingga sangat merugikan pihak Penggugat.

Tergugat  I melakukan sedapat mungkin upaya sebuah "hakikat kebenaran" yang hak milik Penggugat agar diupayakan menjadi kebatilan. Tergugat I sengaja sedemikian rupa mengupayakan agar Penggugat tersudut  pada suatu keadaan yang seolah-olah orang yang bersalah dan melanggar hukum.

Bahwa, misi akhir Tergugat  I berusaha hendak memperbaharui  pemecahan surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi untuk menguasai keseluruhan keadaan tanah asal yang padahal posisi surat menyurat dan kepemilikannya sudah ada beberapa perubahan, padahal Tergugat I dan Tergugat II mengetahui semua rentetan masa dibelakang seperti yang sudah diuraikan Penggugat pada  bab Uraian Fakta-Fakta Hukum pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2011. Dan akibat perbuatan awal yang dilakukan oleh Tergugat II dengan melalukan penggelapan Dokumen Arsif  surat yang sudah ditarik dan dimatikan sehingga mengakibatkan  munculnya berbagai kegaduhan yang merugikan Penggugat, maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  demikian ini jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

Bahwa dengan penjelasan ini Penggugat benar-benar telah dirugikan baik secara materil dan moril.

Karena itu Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menguji semua alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk dapat membuktikan kebenaran keabsahan surat-surat yang dimiliki para pihak.

VI. PETITUM 

Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas maka saya selaku Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan surat alas hak tanah SKKT  No. 592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2.640 M2 atas nama Zainal Abidin beralamat di Jl. Sei Miai dahulu Rt. 24 sekarang Rt. 23 Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin milik Penggugat adalah surat yang sah dengan ukuran, Sebelah Utara  berbatasan Alan D., ukuran :  120 meter,Sebelah Timur berbatasan Zainal Abidin, ukuran : 23 meter,Sebelah Selatan berbatasan Rencana Jalan, ukuran : 120 meter,Sebelah Barat berbatasan Sungai, ukuran : 21,50 meter;
  4. Menyatakan surat alas hak tanah SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06, luas 1.173,75 M2 atas nama Zainal Abidin beralamat di Jl. Sei Miai dahulu Rt. 24 sekarang Rt. 23 Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin milik Penggugat adalah surat yang sah dengan ukuran, Sebelah Utara  berbatasan Alan D., ukuran :  50 meter,Sebelah Timur berbatasan Irwan Ariyadi, ukuran : 23,95 meter,Sebelah Selatan berbatasan Rencana Jalan, ukuran : 50 meter,Sebelah Barat berbatasan Zainal Abidin, ukuran : 23 meter;
  5. Menyatakan surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan adalah Dokumen Arsif yang sudah ditarik dan dimatikan.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  I untuk mengembalikan surat alas hak tanah Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 sebagai Dokumen Arsif Keluruhan Antasan Kecil Timur. 
  8. Menghukum Tenggugat I, untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat II, untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tenggugat I dan Tergugat II;
  11. Menghukum Tenggugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat  untuk  setiap  harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  12. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat  II untuk membayar biaya dalam perkara ini.

                              

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Hormat Saya,

Pemohon,

 

 

Zainal Abidin

Gugatan ini disertai dengan Jawaban Penggugat sebagai Termohon Intervensi karena ada pihak yang mengajukan Surat Permohonan Intervensi atas gugatan ini. 

https://web.facebook.com/zainalpatmaraga/posts/456536601582500?__tn__=K-R

Kemudian berikut ini, adalah Surat Permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi

https://web.facebook.com/zainalpatmaraga/posts/456532404916253?__tn__=K-R 

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun