Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Gugatan Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm Penggugat Zainal Abidin

5 Juli 2019   21:19 Diperbarui: 5 Juli 2019   23:23 22495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa, misi akhir Tergugat  I berusaha hendak memperbaharui  pemecahan surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi untuk menguasai keseluruhan keadaan tanah asal yang padahal posisi surat menyurat dan kepemilikannya sudah ada beberapa perubahan, padahal Tergugat I dan Tergugat II mengetahui semua rentetan masa dibelakang seperti yang sudah diuraikan Penggugat pada  bab Uraian Fakta-Fakta Hukum pada priode tahun 2005 sampai dengan tahun 2011. Dan akibat perbuatan awal yang dilakukan oleh Tergugat II dengan melalukan penggelapan Dokumen Arsif  surat yang sudah ditarik dan dimatikan sehingga mengakibatkan  munculnya berbagai kegaduhan yang merugikan Penggugat, maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  demikian ini jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

Bahwa dengan penjelasan ini Penggugat benar-benar telah dirugikan baik secara materil dan moril.

Karena itu Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menguji semua alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk dapat membuktikan kebenaran keabsahan surat-surat yang dimiliki para pihak.

VI. PETITUM 

Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas maka saya selaku Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  3. Menyatakan surat alas hak tanah SKKT  No. 592/54-V/RAH-AKT/06, luas 2.640 M2 atas nama Zainal Abidin beralamat di Jl. Sei Miai dahulu Rt. 24 sekarang Rt. 23 Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin milik Penggugat adalah surat yang sah dengan ukuran, Sebelah Utara  berbatasan Alan D., ukuran :  120 meter,Sebelah Timur berbatasan Zainal Abidin, ukuran : 23 meter,Sebelah Selatan berbatasan Rencana Jalan, ukuran : 120 meter,Sebelah Barat berbatasan Sungai, ukuran : 21,50 meter;
  4. Menyatakan surat alas hak tanah SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06, luas 1.173,75 M2 atas nama Zainal Abidin beralamat di Jl. Sei Miai dahulu Rt. 24 sekarang Rt. 23 Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin milik Penggugat adalah surat yang sah dengan ukuran, Sebelah Utara  berbatasan Alan D., ukuran :  50 meter,Sebelah Timur berbatasan Irwan Ariyadi, ukuran : 23,95 meter,Sebelah Selatan berbatasan Rencana Jalan, ukuran : 50 meter,Sebelah Barat berbatasan Zainal Abidin, ukuran : 23 meter;
  5. Menyatakan surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan adalah Dokumen Arsif yang sudah ditarik dan dimatikan.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat  I untuk mengembalikan surat alas hak tanah Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 sebagai Dokumen Arsif Keluruhan Antasan Kecil Timur. 
  8. Menghukum Tenggugat I, untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat II, untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tenggugat I dan Tergugat II;
  11. Menghukum Tenggugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat  untuk  setiap  harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  12. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat  II untuk membayar biaya dalam perkara ini.

                              

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Hormat Saya,

Pemohon,

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun