Mohon tunggu...
Zainal Abidin
Zainal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Allahumma shali ‘ala Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam wa’ala ali Muhammad ‘alal ‘alamin qudussissalam.

Zainal Abidin lahir di kota Banjarmasin, 14 Agustus 1972 dari pasangan Andi dan Siti Masitah. Anak ke 4 dari 8 bersaudara. Karakter, koleris. Tinggal di Banjarmasin. Memiliki seorang putri bernama Musyafaah dari seorang istri Rachmaniah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Gugatan Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2019/PN.Bjm Penggugat Zainal Abidin

5 Juli 2019   21:19 Diperbarui: 5 Juli 2019   23:23 22495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Bahwa Penggugat yang memohonkan penerbitan Pajak Bumi Bangunan untuk an. Alan D. Bin Alm. H. Hasan (Bukti P.11) dan (Bukti P.12). 

7. Bahwa Penggugat pada priode tahun 2010 pernah mendirikan direksi kit untuk mengerahkan sekitar 15 orang pekerja yang melaksanakan kegiatan di lokasi tanah tersebut, antara lain; pembersihan pohon-pohon besar liar, membuat jalan, memancang pondasi galam di perbatasan tanah untuk nantinya jadi pondasi tembok dan memancang galam sepanjang 7 meter yang nantinya sebagai pondasi jembatan pada batas tanah bagian depan yang terdapat sungai. Kegiatan ini diketahui oleh Tergugat I dan Tergugat II. Bahkan Tergugat II pernah mendukung dan membantu kegiatan Penggugat. Dan saat pada priode itu Tergugat II sehari-hari berada di lokasi pekerjaan sebagai pengawas.

8. Bahwa Tergugat I,  dengan disertai Drs. Abqari Wajdi selaku kuasa Tergugat I (Bukti P.23) dan beberapa rekan lain Tergugat I pernah datang sekitar antara bulan April s.d Agustus atau sekitar pertengahan tahun 2018 kepada Yusni Darham Lurah Antasan Kecil Timur untuk keperluan supaya dibuatkan pemecahan SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) dengan dasar Dokumen Arsif surat alas hak tanah  Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 yang sudah ditarik dan dimatikan,  sehingga Lurah Antasan Kecil Timur jelas saja menolak permohonan Tergugat I untuk pemecahan SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) karena induk surat alas hak tanah  aquo sudah dipecah menjadi 11 SKKT.

9. Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Nopember 2018 menyampaikan Surat Somasi (Bukti P.14) kepada  Tergugat yang isinya mengingatkan bahwa induk surat alas hak tanah  Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 sudah dipecah sebanyak 11 (Sebelas) SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah). Dan Penggugat  sekaligus memperingatkan kepada Tergugat I agar induk surat alas hak tanah  aquo yang sudah dipecah segera dikembalikan kepada pihak yang seharusnya/semestinya boleh menyimpannya karena merupakan Dokumen Arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur, yang didapatkan dan kemudian dikuasai oleh Tergugat I melalui cara secara melawan hukum dari hasil penggelapan Tergugat II  yang semula meminjam dari Murdjani (Mantan Lurah Antara Kecil Timur) dengan tanda terima peminjaman yang pernyataannya ditandatangani oleh Tergugat II (Bukti P. 7). Berikut pula Surat Somasi tujuan tembusan nya disampaikan Penggugat kepada Yadi Rahmadi SH (Pengacara)  Tergugat I saat bertemu di Pengadilan Negeri Banjarmasin seusainya sidang pada tanggal 7 Nopember 2018, untuk disampaikan kepada rekan-rekannya ; Nazmaniah Imberan S.H., S.Pd.,M.H.,SH (Pengacara) Tergugat I dan Jamaludin (pembakal Alat, Hulu Sungai Utara) donator Tergugat I. Tembusan telah disampaikan pula kepada Yusni Darham Lurah Antasan Kecil Timur untuk sekedar diketahui  (Bukti P.14).

10. Bahwa, dengan Perkara Perdata nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm  melalui surat gugatannya tertanggal 9 Oktober 2018 (Bukti P.13) beserta ahliwaris lainnya - pernah dilakukan Tergugat I menggunakan surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) yang surat alas hak tanah aquo didapat Tergugat I dari hasil penggelapan Dokumen arsif Kelurahan Antasan Kecil Timur.  Dengan surat alas hak tanah aquo melalui Kuasa Hukumnya Tergugat I beserta ahliwaris lainnya menggugat pihak lain, saat itu Penggugat segera melakukan upaya hukum pula terhadap gugatan Tergugat I dan ahliwaris lainnya pada perkara aquo dengan melibatkan diri sebagai Penggugat Intervensi dikarenakan dalam objek yang diperkarakan dengan Perkara Perdata nomor: 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm terdapat kepemilikan Penggugat dengan hak alas  Surat Keterangan SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06                  (Bukti P.8) dan Surat Keterangan SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 (Bukti P.9). Dikarenakan Penggugat menyampaikan Surat Gugatan pada tanggal 30 Nopember 2018, Perihal : Permohonan Intervensi (Tusenkomts) yang diregister dengan No. 111/Pdt.G/Intv.2018/Pn.Bjm tanggal 3 Desember 2018 (Bukti P.15), kemudian akhirnya menyebabkan Tergugat I mencabut gugatan pada perkara aquo. Sehingga turun salinan putusan Perkara No. 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm (Bukti P.16) tanggal  12 Desember 2018 yang bunyinya menetapkan : 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan Penggugat tersebut; 2. Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm dinyatakan dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, agar mencatat pencabutan perkara perdata tersebut pada register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sebesar Rp 2.786.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);. Maka sudah sangat jelas  Tergugat I menghindari dalil-dalil  dan pembuktian Penggugat. Dengan demikian Tergugat I tidak memiliki kesiapan untuk bertanggungjawab membuktikan  surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.                     H. Hasan (Bukti P.1) di Persidangan Pengadilan Perdata aquo dengan Perkara perdata nomor 111/Pdt.G/2018/PN.Bjm.  Dan Tergugat I takut bila terjadi penyitaan terhadap surat alas hak tanah Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm.  H. Hasan (Bukti P.1) dengan isi tuntutan yang disampaikan pada Surat Gugatan Intervensi (Bukti P.15) dari Penggugat.

11. Bahwa, peristiwa lain pada tanggal 29 Januari 2019 Tergugat I membawa sekitar 30 orang lain dari Barabai Hulu Sungai Utara mendatangi Kantor Kelurahan Antasan Kecil Timur untuk bertemu Penggugat bersama-sama menghadap Yusni Darham (Bapak Lurah Antasan Kecil Timur), Saat itu Tergugat I didampingi oleh seorang kuasanya bernama Drs. Abqari Wajdi (Bukti P.23) dan seorang advokat bernama Achmad Rusdiannor, SH. ME. CLA. CIL. yang meminta konfirmasi dan permintaan data-data secara tertulis dengan suratnya tertanggal 29 Januari 2019 (Bukti P.24), kemudian menandatangani tanda terima penerimaan data-data yang diberikan oleh Penggugat yang diterima oleh Drs. Abqari Wajdi dan disaksikan oleh Yusni Darham (Bapak  Lurah Antasan Kecil Timur) dengan tanda terima tertanggal 29 Januari 2019              (Bukti P.25). saat itu bersama dengan kuasanya Tergugat I mengancam untuk melakukan pengaduan dengan melaporkan Penggugat ke kepolisian atas tindakan pemalsuan. Dan dengan gamlang pula dihadapan Yusni Darham (Bapak Lurah Antasan Kecil Timur) Tergugat I menuding Penggugat dengan ucapan ketus mengatakan demikian "Nyawa memalsukan surat tanah abah unda. Abah unda mati nyawa ulah suratnya." Artinya : "Kamu memalsulkan surat tanah abahku. Abahku mati kamu buat suratnya."  Bahwa perbuatan Tergugat I sudah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harga diri Penggugat dihadapan Pejabat Aparat Pemerintah Desa. Dan berupaya menandaskan bahwa seolah-olah hak alas yang dimiliki oleh Penggugat adalah "Surat Palsu" yang tidak berharga untuk keperluan peningkatan surat-surat dan legalisasi permohonan surat lainnya.

12. Bahwa Tergugat I membuat laporan informasi dengan laporan informasi      Nomor : R/LI-22/II/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sehingga diteruskan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/25.a-2/II/ RES.1.9/2019/Ditreskrimum, maka dengan dasar itu disampaikan surat kepada Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur surat tertanggal 18 Maret 2019 perihal permintaan keterangan dengan surat Nomor:                                                       B/358-2/III/RES.1.9/2019/Ditreskrimum. (Bukti P.26).                       Dengan itu diberikan keterangan tertulis oleh Murdjani Mantan Lurah Antasan Kecil Timur pada tanggal 21 Maret 2019 (Bukti P.27). Pada keterangan tertulis (Bukti P.27) dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa, terkait dengan panggilan tersebut untuk dimintai keterangan, dari surat tersebut, saya mengetahui karena salah satu dasarnya adalah adanya laporan Sdr. Asbullah atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana.

2. Bahwa, terkait dengan seseorang yang saya kenal Sdr. Asbullah yakni salah seorang ahliwaris dari Almarhum Alan D. Bin Alm. Haji Hasan dimulai dari orangtuanya sewaktu ada urusan dengan Sdr. Zainal Abidin. Sehingga pada tahun 2006 itu saya mengenal mereka bertiga saat saya sedang aktif sebagai Lurah Antasan Kecil Timur. Terkait dengan orang-orang tersebut, yang berhubungan dengan Sdr. Asbullah menyangkut surat menyurat yang saya ketahui adalah:

  • Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.1)
  • Surat Kuasa  Alan D. bin Alm. Haji Hasan kepada Zainal Abidin tanggal  30 Juni 2005 (Bukti K.2)
  • Surat Perjanjian antara Alan D. bin Alm. Haji Hasan dan Zainal Abidin tanggal 1 Juli 2005 (Bukti K.3)
  • SKKT No. 592/48-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.4)
  • SKKT No. 592/53-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.5)
  • SKKT No. 592/54-V/RAH-AKT/06 an. Zainal Abidin (Bukti K.6)
  • Surat Pernyataan Alan D. bin Alm.  Haji Hasan tanggal 24 April 2006 (Bukti K.7)
  • Surat Pernyataan Alan D. bin Alm. Haji Hasan tanggal 24 April 2006 Bukti K.8)
  • Surat Keterangan Penarikan dan Pemecahan Surat Tanah Induk No. 21/SK/05/2006 tanggal 26 Mei 2006 (Bukti K.9)
  • Surat Pernyataan Padli tanggal 5 Maret 2017              (Bukti K.10)


3. Surat Keterangan Hak-Milik Adat Nomor : 626.40.PUK/1981 an. Alan D. bin Alm. Haji Hasan (Bukti K.1), adalah Hak Alas tanah milik Alan D. bin Alm. Haji Hasan pada saat ada perjanjian antara Zainal Abidin dan Alan D. bin Alm. Haji Hasan diperlihatkan bersama-sama mereka kepada saya untuk memastikan keaslian dan keberadaannya masih ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun