Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tembak Mati Begal Sudah Tepatkah? (Ditinjau dalam Perspektif Kriminologi)

14 Juli 2023   23:55 Diperbarui: 15 Juli 2023   00:17 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Contoh dengan mendirikan dan atau bekerjasama dengan lembaga-lembaga pelatihan kerja guna menciptakan kreatifitas masyarakatnya agar lebih terampil, dan berinovasi dalam berkarya yang dapat menghasilkan pendapatan guna mempertahan hidupnya. 

Hal tersebut juga sangat penting mengingat kurangnya lapangan pekerjaan bagi pencari kerja dengan adanya keterampilan masyarakat yang didapat dari lembaga pelatihan kerja dengan demikian masyarakat juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi pencari kerja.

2. Faktor Agama, minimnya ilmu pengetahuan agama mengakibatkan tidak terciptanya rasa kemanusiaan ataupun sesama serta mengakibatkan seseorang tidak takut akan dosa. Untuk itu sebagai bentuk pencegahan kejahatan begal melalui pemuka agama harus lebih berperan dalam mensosialisasikan ajaran- ajaran agama kepada masyarakat tentang nilai-nilai yang termasuk dalam agama.

3. Faktor Lingkungan, faktor ini terdiri atas sebagai berikut:

Masyarakat, lingkungan masyarakat sangat berpengaruh besar terhadap baik buruknya pergaulan didalam masyarakat. Lingkungan yang mayoritas penjahat maka doktrin terhadap seseorang akan termotivasi untuk melakukan kejahatan. 

Dengan demikian perlu ditanamkan kepada masyarakat tentang nilai adat dan norma kesopanan, kesantunan, saling menghargai sesama. Hal tersebut dapat juga dilakukan pemerintah dan penegakan hukum melalui sosialisasi  hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Contoh sosialisasi tentang kejahatan narkotika, kenakalan remaja serta bentuk penanggulangannya.

Pendidikan, pendidikan yang buruk akan menciptakan hasil yang buruk juga. Sehingga diperlukan seorang tenaga pendidik yang ahli sesua dengan kemampuan dan skillnya dalam mendidik para pemuda dan remaja untuk mengajarkan kesopanan, saling menghargai, serta ajaran moral.

Keluarga, Peran lingkungan keluarga sangat mempengaruhi psikis seorang anak. Sehingga peran keluarga sangat di perlukan dalam mencegah para pemuda dan remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang.

Contoh keluarga yang broken home akan mempengaruhi psikis anak untuk menjadi bandal dan nakal.

Dengan demikian tembak mati bagi pelaku begal bukanlah solusi untuk mencegah suatu tindak pidana. Karena tembak mati pelaku begal tidak dapat memutus mata rantai kejahatan begal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun