Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan setiap warga negara. Di Indonesia hak mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksud telah diatur sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (31) Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan, bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Berdasarkan ketentuan tersebut berarti negara telah menjamin  bahwa setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak selain dari pada itu negara juga berkewajiban dalam memberikan fasilitas sarana dan prasarana serta membiayai bagi setiap warga negaranya dalam memperoleh pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan Pasal (31) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Selanjutnya, kewajiban negara dalam memberikan pendidikan yang layak bagi warga negara dapat diharapkan terwujudnya tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam mencapai tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, Indonesia telah memberikan kebebasan bagi setiap sekolah ataupun dunia pendidikan lainnya seperti universitas dalam menentukan rancangan pembelajaran melalui program Merdeka Belajar dan mengajar dengan menciptakan Kurikulum Merdeka.
Dikutip dari website https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_15/web, dijelaskan bahwa ada tiga jenis kegiatan yang bisa dilakukan para guru dalam menjalankan program merdeka belajar yaitu mengajar, belajar dan berkarya melalui platform merdeka belajar. Program belajar dan mengajar memberikan hak seluas-luasnya bagi tenaga pengajar dengan memberikan perangkat ajar yang mendukung seperti buku teks serta memberikan fasilitas pelatihan keterampilan dan penyediaan sumber belajar guna pengembangan bakat yang ada pada diri peserta didik.
selain daripada itu program merdeka belajar merupakan jawaban bagi kita semua  bahwa merdeka belajar melalui pengembangan bakat serta keterampilan bagi peserta didik adalah salah satu bentuk dalam penanggulangan kenakalan remaja. Artinya dalam hal penanggulangan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggungjawab lingkungan, agama, serta keluarga melainkan juga menjadi tanggungjawab pemerintah serta dunia pendidikan.
Melalui program merdeka belajar mengajar diharapkan antara pendidik dan peserta didik dapat membangun komunikasi yang baik serta diharapkan pendidik dapat memberikan wawasan ilmu pengetahuan yang dapat membangun bakat yang tertanam dalam diri remaja seperti pelatihan seni dan budaya; memberikan ajaran tentang dampak negatif dari penyalagunaan narkotika; mengajarkan kepada peserta didik dalam hidup berkebangsaan dan bernegara; sifat saling menghormati; serta memberikan ajaran-ajaran agama tentang perbuatan yang dapat dilakukan serta tidak dapat dilakukan seperti tawuran, balap liar serta hal-hal lainnya yang bersifat negatif.
Berdasarkan uraian diatas, Program merdeka belajar dan mengajar merupakan suatu hal yang positif di era masa kini selain dalam membangun karakteristik para remaja juga merupakan salah satu bentuk penanggulangan kenakalan remaja. Mengingat dalam hal penanggulangan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggungjawab lingkungan, agama, keluarga melainkan merupakan tanggungjawab dunia pendidikan.
Selanjutnya dalam hal program merdeka belajar dan mengajar tidak hanya meminta keaktifan peserta didik melainkan mengharapkan pendidik yang lebih agresif, teladan serta profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk mendidik. Selain daripada itu para pendidik, hendaknya juga lebih memperhatikan akhlah siswa dalam setiap pembelajaran agar terbentuknya akhlak yang baik dengan membangun suasana belajar yang harmonis melalui komunikasi yang baik antara peserta didik dan pendidik.
Selain daripada itu alangkah baiknya pemerintah melalui dunia pendidikan dapat meningkatkan sarana dan prasarana yang ada, antara lain: dan meningkatkan kenyamanan dan kelengkapan perpustakaan, lab komputer, ruang osis, dan sebagainya agar peserta didik tidak enggan dan dapat memanfaatkan waktunya untuk hal yang positif serta terwujudnya tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Subtema: Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar
Referensi penulisan:
https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_15/web
https://kurikulum.kemdikbud.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H