Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana

2 Maret 2023   13:38 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:42 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana

Tindak Pidana Penganiayaan adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang bersifat penyiksaan ataupun penindasan terhadap seseorang yang dapat menyebabkan luka ringan, berat bahkan menyebabkan kematian pada korban.

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 KUHPidana luka berat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

kehilangan salah satu pancaindera;

mendapat cacat berat; 

menderita sakit lumpuh;

terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Tindak Pidana Penganiayaan dapat terjadi secara ketidaksengajaan ataupun sengaja melakukan perbuatan penyiksaan maupun penindasan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun