Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana

2 Maret 2023   13:38 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:42 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan yang bersifat perencanaan artinya perbuatan tersebut diawali ataupun didasari atas adanya perencanaan terlebih dahulu dengan suasana hati yang tenang. Terhadap perbuatan penganiayaan berencana ini terbagi atas sebagai berikut:

Penganiayaan direncanakan yang tidak menimbulkan luka berat ataupun kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;

Penganiayaan direncanakan yang menimbulkan luka berat dan kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun;

Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHPidana)

Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan berat yang disengaja bagi pelaku untuk melakukannya untuk melukai orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dapat diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Penganiayaan Berat Berencana (Penggabungan Unsur Pasal 353 dan 354 KUHPidana)

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya;

Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun