Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan yang bersifat perencanaan artinya perbuatan tersebut diawali ataupun didasari atas adanya perencanaan terlebih dahulu dengan suasana hati yang tenang. Terhadap perbuatan penganiayaan berencana ini terbagi atas sebagai berikut:
Penganiayaan direncanakan yang tidak menimbulkan luka berat ataupun kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;
Penganiayaan direncanakan yang menimbulkan luka berat dan kematian diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun;
Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHPidana)
Pasal ini merupakan penerapan pada penganiayaan berat yang disengaja bagi pelaku untuk melakukannya untuk melukai orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dapat diterapkan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Penganiayaan Berat Berencana (Penggabungan Unsur Pasal 353 dan 354 KUHPidana)
Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
Penganiayaan terhadap orang
Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:
Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya;
Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.