Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana
Tindak Pidana Penganiayaan adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang bersifat penyiksaan ataupun penindasan terhadap seseorang yang dapat menyebabkan luka ringan, berat bahkan menyebabkan kematian pada korban.
Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 KUHPidana luka berat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat;Â
menderita sakit lumpuh;
terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Tindak Pidana Penganiayaan dapat terjadi secara ketidaksengajaan ataupun sengaja melakukan perbuatan penyiksaan maupun penindasan tersebut.Â