Mohon tunggu...
Jimmy Ginting
Jimmy Ginting Mohon Tunggu... profesional -

Tidak ada yang istimewa, hanya ingin berbagi dan mengambil pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kuliah Singkat untuk Uni F

4 Februari 2016   14:16 Diperbarui: 15 Juni 2016   12:45 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Dampak merusak luar biasa dari miras itu, karena menjadi biang tindakan kriminal mulai dari pembunuhan, perkosaan, hingga pencurian. Banyak remaja kita yang menjadi korban tindakan kriminal pembunuhan di mana pelakunya dibawah pengaruh miras. Belum lagi yang meninggal karena ditabrak pemabuk,” ungkap perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini (baca: Ternyata 23 Persen Remaja Indonesia Pernah Konsumsi Miras)

Uni, ini bukan surat cinta untukmu. Aku tak mau juga mengirimkan surat cinta untukmu. Sebagai lawan jenis yang sudah menikah, bisa berabe urusannya. Alasan utama, aku memang tidak punya rasa itu terhadapmu. Tetapi aku mengasihimu sebagai anak bangsa yang ingin bertukar pikiran, sebagai bentuk pertanggungjawaban karena aku percaya manusia membutuhkan akal sehat serta ilmiah dalam berpendapat.

Pendapatku tentu saja berbeda dengan pendapatmu. Dirimu sangat membenci peredaran minuman keras (miras) berikut konsumsinya, sedang aku sama sekali tidak keberatan masyarakat untuk meminum bir dan miras selama itu legal, selama ia mengerti konsekuensi dan bertanggungjawab. Karena itu hak dasar.

Uni, ini yang ingin aku luruskan. Hanya satu hal. Untuk satu hal ini aku mengenyampingkan beberapa hal yang aku nilai dari dirimu itu tidak tepat. Meskipun begitu, aku senang ada anak bangsa seperti dirimu yang memberi perhatian baik waktu, tenaga, pikiran bahkan uang untuk berkampanye melarang miras di muka bumi Indonesia. Aku menghormati keyakinanmu, itu saja.

Uni, kau pernah katakan bahwa “Miras Menyebabkan Tindakan Kriminal”. Kira-kira itu inti pesanmu. Kau juga pernah menyinggung bahwa penelitian di Lapas Anak di beberapa kota memperlihatkan relasi miras dan kejahatan. Kau ingin memberi kesan bahwa kalau seseorang mengkonsumsi miras maka dia akan berbuat jahat. Kau juga mengatakan dalam suatu diskusi di kompleks parlemen Senayan yang terhormat bahwa bir itu sama dengan miras. For real ?? Dunia juga tahu, bir tidak sama dengan miras. Bahkan tidak mirip. Coba Uni periksa lewat pendekatan asal usul Bahasa (etimologi). Sekali lagi, bir tidak sama dengan miras.

Baik, mari kita ke persoalan utama. Pendapat Uni terkait miras menyebabkan kejahatan. Jujur saya capek mencari literatur yang dapat mendukung pendapat Uni. Akhirnya, saya menemukan dokumen penting di dalam suatu skripsi mahasiswa fakultas hukum yang mengulas tentang aspek pidana dalam kekerasan terhadap perempuan. Di sana terdapat referensi valid secara keilmuan dan di pakai oleh peneliti hukum pidana manapun sebagai basis teori untuk memahami kekerasan dan korban kekerasan. Artinya, ada tinjauan kriminologi dan viktimologi.

Apa penyebab kejahatan ?

Uni, ini yang aku ingin bagikan kepadamu, termasuk juga barisan peneliti di belakangmu yang mungkin lupa basis teorinya sendiri. faktor-faktor yang dapat menimbulkan kejahatan itu sendiri. Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi adalah  :

1. Faktor internal (dari dalam diri pelaku), yaitu psikologis, dan;

2. Faktor eksternal (dari luar diri pelaku), yaitu pengaruh lingkungan, keluarga, bacaan, tontonan (film) dan kondisi ekonomi.

Sedangkan secara teori, untuk catatan, teori ini belum ada sanggahan, bahwa ada 3 teori yang bisa menjelaskan mengapa prilaku kriminal ini ada, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun