Mohon tunggu...
Sarah Jovita Pasya
Sarah Jovita Pasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Movies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahayanya Penyebaran Hoax di Aplikasi Whatsapp

26 Juni 2023   16:17 Diperbarui: 26 Juni 2023   16:19 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/6w6lADk

Selain itu, penegakan hukum juga perlu ditingkatkan untuk melawan penyebar hoax di WhatsApp. Para penyebar hoax harus diproses secara hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan. Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengidentifikasi dan menghapus konten palsu dengan lebih efisien.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Perusahaan seperti WhatsApp juga harus bertanggung jawab secara aktif dalam mengatasi masalah ini. Mereka perlu mengembangkan dan menerapkan algoritma yang mampu mendeteksi dan memblokir penyebaran hoax secara otomatis. Selain itu, kebijakan dan mekanisme pelaporan yang lebih mudah digunakan harus diterapkan untuk melibatkan pengguna dalam melaporkan konten yang mencurigakan.

Berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kominfo menerima aduan konten hoax sebanyak 733 laporan sepanjang tahun 2018 di aplikasi pesan instan tersebut. Sementara bila dilihat dari Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kominfo menerima laporan hoax yang disebarkan melalui WhatsApp sebanyak 43 konten. 

Hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018. Ada sebanyak 16 konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp.  

Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan dua konten hoax, September 2018 ada lima konten hoax, November 2018 sebanyak delapan laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax. Sementara, sampai pada 21 Januari 2019 terdapat dua laporan konten misinformasi yang beredar aplikasi milik Facebook itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemerintah sangat memperhatikan dalam menekan angka penyebaran hoax. Meskipun, tidak bisa menjamin 100% hoax tidak akan tersebar.  

"Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality," papar Rudiantara. 

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp. 

"Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoax. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks," pungkas Rudiantara.

Sumber berita:

www.detik.com (24/01/2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun