Mohon tunggu...
Harris Pasya
Harris Pasya Mohon Tunggu... Polisi - Taruna Tk 4 Akademi Kepolisian

preparing for future opportunities in Criminal Justice.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ETLE, Inovasi Kepolisian RI di Bidang Lalu Lintas

15 September 2021   17:46 Diperbarui: 15 September 2021   17:46 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster digital berupa infografis tentang pelanggaran ETLE

Menurut saya pribadi sebagai salah satu taruna Akademi Kepolisian tingkat 4 yang tahun depan juga akan bertugas di kepolisian inovasi ini sangat patut diacungi jempol. Inovasis berbasis teknologi seperti ini sudah seharusnya dikembangkan untuk membantu petugas kepolisian di lapangan yang tugasnya sangatlah banyak terlebih di masa pandemi dimana petugas kepolisian juga harus berkontribusi untuk menuntas pandemi Covid-19 di Indonesia.

ETLE juga saya yakin dapat mengurangi tindakan pungli yang terjadi saat petugas melaksanakan tugas di lapangan sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas jadi lebih transparan sehingga penerapan ETLE ini dapat menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak dalam bidang lalu lintassesuai makna PRESISI yaitu program yang saat ini sedang diusung kepolisian.

Sebagai salah satu bagian dari Polri, penulis berharap inovasi seperti ini harus dikembangkan dan kedepannya pelanggaran yang diatasi dapat bertambah. juga penulis berharap inovasi seperti ini juga muncul di fungsi teknis lain di kepolisian sehingga tugas kepolisian dapat lebih optimal.

Sebagai saran dari penulis, inovasi seperti harus rutin dilaksanakan maintanance karena kamera dan berbagai fasilitas yang mendukung dalam pelaksanaan ETLE ini haruslah dijaga agar pelaksanaan ETLE dapat berlangsung terus menerus tidak berhenti di tengah jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun