Mohon tunggu...
Politik

Jokowi Minta Ahok Cuti, Saefullah Siap Lepas PNS

6 September 2016   17:55 Diperbarui: 6 September 2016   18:13 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: poskotanews.com

Polemik persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pilkada kembali memanas. Pasalnya setelah sidang digelar, banyak pernyataan yang menolak Judicial Review undang-undang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa banyak pihak yang meminta Ahok untuk cuti dari posisinya sebagai gubernur DKI 2017.

Ahok sendiri memiliki argumentasi yang jelas terkait mengapa Ia tidak mau mundur dari jabatannya sebagai gubernur atau cuti sementara. Pertama, Ahok tidak mempercayai anak buahnya yang ada di birokrasi DKI, karena ketika ia mundur dari gubernur DKI selama 4 bulan, maka pasti anak buahnya akan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Kebijakan yang dimaksud terutama terkait penyusunan anggaran yang mungkin nantinya tidak sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Ahok. (Kompas)

Kedua, Ahok ketakutan akan banjir 2017 yang ia nilai anak buahnya di birokrasi tidak akan mampu menanganinya. Banjir tahunan yang berimplikasi pada kemacetan yang parah Ahok nilai bahwa hanya dia yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga alasan itu juga yang menjadi keengganan ia untuk cuti dalam pilkada DKI 2017.

Namun, pasca berlangsungnya persidangan yang dilakukan di MK, ada beberapa pernyataan yang meminta Ahok untuk mundur atau cuti sementara. Pertama, DPR RI yang meminta Ahok untuk mundur dalam pengajuan Judicial Review dan meminta MK untuk menolak permohonan Ahok terkait revisi UU Pilkada. Selanjutnya Jokowi, presiden RI yang memberikan isyarat bahwa Ahok harus mundur dan cuti dari jabatannya sebagai gubernur. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menunjuk Kepala Biro Hukum Widodo Sigit Pudjianto menyampaikan argumentasinya untuk menolak permohonan Ahok. (Merdeka)

Di sisi lain, Saefullah yang merupakan calon wakil gubernur yang sedang digadang-gadang siap untuk taat dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam undang-undang, seorang PNS yang terjun ke dalam dunia politik diharuskan untuk melepas jabatannya saat itu dan juga mundur dari statusnya sebagai PNS. Hal ini mengakibatkan hilangnya jaminan sosial hari tua dan dana pensiun yang akan diterima dimasa tua nanti. Namun Saefullah siap menerima segala konsekuensi dari risiko politik yang dia hadapi.

Sehingga alangkah elok jika Ahok mengikuti langkah Saefullah dan serta mendengarkan berbagai pertimbangan dari berbagai elemen untuk mundur sementara dalam pilkada DKI 2017. Setelah berlangsungnya pilkadapun Ahok masih akan tetap menjabat sebagai gubernur DKI 2017 hingga terjadi pelantikannya. Semoga Pak Ahok bijak dan siap untuk mengikuti serta menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun