Mohon tunggu...
pasti.golput
pasti.golput Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Argumentum La Nyalla Ed De Goey: Pendapat Prof Romli vs Pendapat Nararya Tentang Pra-peradilan dalam Kaitan Special Pleading yang Tidak Bleeding

21 Februari 2015   01:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14244273861735127140

Itu yang saya maksud, sehingga dalam pemahaman saya, pra peradilan adalah satu-satunya yang dapat menjadi clearing house bagi setiap hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilanggar, apakah dalam bentuk pernyataan sebagai tersangka, penyidikan, penahanan dan sebagainya upanya pemaksaan lainnya, saya berpendapat penetapan tersangka itu pelanggar HAM kalau tidak dilakukan dengan dasar-dasar hukum yang sah, mungkin yang berbicara lain dari saya, belum pernah berpengalaman jadi tersangka, jadi terdakwa, jadi merasa hepi-hepi saja mengatakan seperti itu, mengkritik hakim Sarpin Rizaldi, coba rasakan nanti sesekali kali dijadikan tersangka, baru merasakan bahwa hak asasi anda dirampas, apalagi tidak pernah diperiksa, itu harus dipahami, jadi anda-anda itu kadang-kadang mengkritik tetapi tidak pernah mengalami, ini sulit menyakinkan anda.

Secara hukum BG sudah bukan tersangka, secara politik dia punya legitimasi politik dan hukum untuk dilantik, adapun kemudian nanti KPK mau memulai, silahkan saja, kalau memang ada bukti yang lebih dari cukup, dan tidak ditangani oleh 2 orang, 5 orang harus, tidak boleh kurang dari 5 orang, silahkan, tapi hak dia sebagai warga negara harus kita hormati, tidak boleh kita diamputasi dengan pandangan-pandangan yang tidak jelas. Ini putusan peradilan, semua orang mengatakan pada waktu proses, semua harus menghormati putusan peradilan, sudah ada putusan peradilan masih tidak dihormati, HERAN SAYA. Ini masyarakat yang tidak konsisten. Skip---------.

Saya mengapresiasi hakim itu lepas dari setiap pandangan orang, dia sudah berdiri tegak diatas kebenaran, dia membuka pintu setiap warga negara Indonesia sejak putusan ini, boleh mengajukan pra-peradilan jika diperlakukan tidak layak secara hukum, sewenang-wenang misalnya. Jika saudara lihat UU 30 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 larangan penyalahgunaan wewenang, 1. Melampaui batas wewenang 2. Mencampur-adukkan wewenang 3. Sewenang-wenang.

Bulan Oktober 2014 terbit, BG dijadikan tersangka 2015, hakim tunggal pra-peradilan sudah tepat, menurut saya, terserah bagi yang mengatakan tidak tepat, saya lihat sendiri begitu objektifnya, begitu sabarnya dia mendengarkan semua pertanyaan dan mendengarkan jawaban para ahli, bahkan dia memperbaiki pertanyaan para pemohon dan termohon. Skip-----------. Kita ini sudah global, antara negara dan warga negara sudah setara. Tidak ada lagi negara lebih tinggi daripada warga negara, satu-satunya saluran kita adalah memperbaiki lembaga pra-peradilan dan komnas HAM. Skip--------. KPK itu kekuasaan negara, lembaga negara yang memiliki kekuasaan, kita ini warga negara,  Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan, kalau kita tidak memulai untuk mengatakan tidak terhadap kesewenang-wenangan, 3 bentuk larangan penyalahgunaan wewenang, tentu kita ini bangsa yang dalam tanda petik kembali kepada bangsa jajahan.

----------######----------

Opini saya, jika KPK yakin BG bersalah, mengapa tidak "menampar" muka presiden, DPR, dan para oposan KPK dengan cara memaparkan bukti-bukti permulaan yang cukup yang dimiliki KPK sebagai dasar penetapan BG sebagai tersangka. Ada beberapa ahli hukum disini menyebutkan penelitian bukti-bukti itu seharusnya di pengadilan sela (CMIIW), bukan di pra-peradilan. Namun menurut saya, jika hakim pra-peradilannya sudah menanyakan kepada saksi KPK apa dasar KPK menetapkan BG sebagai tersangka, toh bisa saja diperlihatkan kepada hakimnya.

Jika pun KPK merasa kuatir jika nantinya bukti tersebut  akan bisa di-counter dalam pengadilan resminya, bukankah dapat ditunjukkan hanya pada hakim Sarpin dibelakang meja tanpa perlu disiarkan dan dipublikasikan? Jika KPK hanya meng-counter dengan kalimat pamungkas mereka bahwa KPK belum pernah gagal dalam men-tersangkakan orang, adagium bumi itu horizontal dan gravitasi bumi pun pernah patah setelah diterima jadi fakta selama bertahun-tahun, bahkan baru-baru ini kita heran, mengapa kok planet ternyata bukan hanya 9 tetapi ribuan? Coba anda renungkan? Harusnya forum pra-peradilan itulah yang bisa memperkuat opini publik bahwa KPK tidak sedang mengkriminalisasikan BG, namun apa daya KPK hanya mampu menyangkal dengan opini bukan dengan bukti.

Setelah putusan diambil, kemudian tiba-tiba kita semua jadi lebih pintar dari si hakim. Ada yang bilang putusannya bodohlah, argumentasi putusannya dangkal tanpa argumentum rectumlah, ada yang bilang cek harta si hakimlah, keluarkan si hakim dari almamaternya, macem-macem sudah opini buruk yang dilayangkan kepada hakim, bahkan sekarang ada beberapa LSM yang mengadukan hakim Sarpin ke MA dan KY juga sudah menyiapkan investigasi pada beliau.

Wadoh ada apa ini? Bukankah hakim memiliki independensi terhadap putusan suatu kasus? Hakim telah memutuskan secara independen menurut hati nuraninya, jika kita tidak puas, tidak perlulah menghujami putusan hakim dengan opini-opini kita. Jika kita merasa putusan itu dangkal dan dapat kita patahkan dengan argumentum de rectum kita, tolong hargai kewibawaan peradilan dengan membawa sesuai prosedur, banding atau upaya hukum lainnya.

Jika hal ini terus menerus kita lakukan, suatu saat nanti tidak ada lagi yang ingin jadi hakim, dan semua hakim akan memutuskan bukan dengan independensi kehakimannya tetapi melihat opini liar yang harus dipuaskannya di publik. Bukankah opini publik bisa digiring oleh si pemilik media itu sendiri sesuai dengan kebutuhannya? Jika anda mengatakan tidak bisa, karena suara rakyat adalah suara tuhan, wadoh....saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, perdebatan kita selesai sampai disini.

Anda bisa kaya akan pengetahuan tentang argumentum devide et impera juncto van der sar, tidak ada yang salah disana, jujur kita bangga dengan kekayaan ilmu tersebut, karena bisa mencerahkan kita-kita semua di forum ini. Namun jika kekayaan ilmu tersebut sudah menjelma menjadi kebenaran mutlak, ya case closed, anda paling benar, oposan anda pasti salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun