Mohon tunggu...
Paskalis Nathanael Radityatama
Paskalis Nathanael Radityatama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

Seorang yang sangat menyukai otomotif dan tentang mobil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Gratifikasi oleh Profesor Hukum

17 Agustus 2024   07:30 Diperbarui: 17 Agustus 2024   08:42 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus gratifikasi semakin di luar nalar. Tidak hanya menjalar pada pejabat-pejabat saja, tetapi sudah masuk ke dalam ranah pendidikan.

Kasus gratifikasi khususnya di Indonesia sudah marak terjadi. Kasus gratifikasi seringkali disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi dengan maksud dan tujuan tertentu yang berujung pada kerugian bagi orang yang terdampak secara langsung atau tidak langsung. Bahkan, kasus ini tidak hanya dijumpai pada kalangan pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan gratifikasi, tetapi juga dapat terjadi kepada profesor atau guru besar dengan maksud dan tujuan tersendiri. Contoh kasus ini terkait kasus gratifikasi yang terjadi pada profesor atau guru besar adalah kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej yang diduga menerima suap sebanyak Rp8 miliar untuk hentikan perkara dan konsultasi hukum.

Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa uang suap yang diterima oleh Eddy digunakan untuk mengurus sengketa di sebuah perusahaan dan menjanjikan bantuan untuk menghentikan kasus di Bareskrim Polri. KPK juga menetapkan tersangka yang diduga menyuap Eddy yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan. Selain itu, Helmut diduga juga memberi uang Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi Eddy dalam pencalonan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan koordinasi untuk melakukan proses penyelidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut mengenai pasal suap. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso telah memberikan laporan mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023). Menurut Sugeng, aliran dana yang diterima oleh Wamenkumham senilai Rp7 miliar diterima oleh orang-orang terdekat Eddy seperti asisten pribadi dan rekannya. Aliran dana itu dimaksudkan untuk melakukan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.

Dalam berbagai kegiatan, seringkali dihadapkan dengan sebuah analogi yang berbunyi “gali lubang tutup lubang”. Sifat ini seringkali digambarkan kepada orang yang menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru. Analogi ini cocok untuk diberikan pada kasus gratifikasi pada eks Wamenkumham Eddy Hiariej yang berupaya menyelesaikan suatu masalah dengan membuat masalah. Masalah yang ingin diselesaikan adalah terkait permintaan bantuan terhadap perusahaan pertambangan dan solusi yang diberikan adalah dengan melakukan gratifikasi.

Sumber:

https://kabar24.bisnis.com/read/20231111/16/1713310/ironi-wamenkumham-eddy-hiariej-guru-besar-hukum-pidana-terjerat-kasus-pidana

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cglpx4l044vo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun