Mohon tunggu...
Paskah M E Marpaung
Paskah M E Marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tempat Teraman Tidak Selamanya Aman

20 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 20 Desember 2021   21:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Hal serupa juga terjadi pada salah satu mahasiswa jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Dekan FISIP berinisial SH saat melakukan bimbingan skripsi.

Beranjak dari situasi yang sangat memprihatinkan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, masih ada kekosongan hukum di perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

Maka dari itu, Nadiem menerbitkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukum untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus. 

Lalu, apakah dengan diterbitkannya Permendikbud ini dapat menjamin akan dapat menekan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus? Menurut saya tidak. Dibuat atau tidaknya peraturan ini, itu semua kembali lagi kepada karakter yang terbentuk pada masing-masing pelaku kekerasan seksual tersebut. 

Bisa saja karena sebuah trauma yang mungkin dialami pelaku sejak kecil, lingkungan tempat pola pikir pelaku terbentuk, atau bahkan karena nafsu pelaku yang terlalu tinggi. Terlebih lagi civitas akademik yang sehari-harinya selalu berbicara dan bertindak secara akademik seharusnya menjadi sosok inspiratif bagi para mahasiswa mengejar masa depannya bukan justru merusak mimpi bagi generasi muda.

Maka sebuah perubahan ini dapat kita bentuk dan lakukan mulai dari diri kita sendiri, tentang bagaimana kita memandang sebuah situasi dan membangun pola pikir yang positif terhadap diri kita. 

Karena saya yakin dengan perubahan yang terjadi pada masing-masing individu itu merupakan sebuah awal yang sangat baik untuk sama-sama sadar dan mengerti bahwa kekerasan seksual adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Untuk pihak perguruan tinggi harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, dosen dan staf, dan warga kampus dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, serta melakukan program sosialisasi secara berlanjut sehubungan dengan pedoman pencegahan kekerasan seksual. 

Setiap kampus juga diwajibkan memasang layanan pengaduan kekerasan seksual dan tanda yang berisi peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual. Sederhananya, di kampus merdeka, Anda tidak hanya merdeka belajar, tetapi juga merdeka dalam pikiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun