Mohon tunggu...
PASHA AIZANI
PASHA AIZANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Positif Terhadap Pendaftaran Tanah Elektronik dalam Pengelolaan Tanah

14 Desember 2023   02:45 Diperbarui: 14 Desember 2023   03:18 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendaftaran tanah secara elektronik telah menjadi terobosan penting dalam pengelolaan aset tanah di era digital. Pendaftaran tanah elektronik atau e-registration merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengelola dan memproses data terkait dengan kepemilikan tanah. Dengan adopsi pendaftaran tanah elektronik, proses administrasi dan pencatatan kepemilikan tanah menjadi lebih efisien dan transparan. 

Melalui sistem ini, data kepemilikan tanah dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak yang berwenang, mengurangi potensi manipulasi dan korupsi dalam pengelolaan aset tanah. 

Peraturan hukum Permen ATR/Ka BPN No. 1 tahun 2021 dan PP No 18 tahun 2021 menjadi dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah elektronik. Kedua regulasi tersebut menimbulkan tafsir bahwa ada dua sistem pendaftaran tanah, yaitu analog dan elektronik dengan adanya pendaftaran tanah elektronik, proses pengelolaan aset tanah juga menjadi lebih akurat dan terkini. Data kepemilikan tanah yang tercatat dalam sistem ini dapat diandalkan sebagai referensi yang valid, sehingga meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam pengelolaan aset tanah.


Salah satu pengaruh positif dari pendaftaran tanah elektronik adalah peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset tanah. Dalam sistem elektronik, semua data dan informasi terkait dengan kepemilikan tanah dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pihak yang berwenang. 

Hal ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap perubahan kepemilikan tanah, termasuk transfer dan perubahan status kepemilikan. Selain itu, sertifikat elektronik yang dihasilkan oleh sistem ini memiliki kekuatan dan keabsahan yang kuat sebagai bukti hukum dalam persidangan.

Namun untuk mencapai transparansi yang optimal, penting bagi pemerintah serta instansi terkait untuk memastikan sinkronisasi peraturan yang mengatur pendaftaran tanah elektronik. 

Selain itu, pemeliharaan dan pengamanan data tanah juga harus menjadi prioritas, guna menjaga keamanan dan integritas sistem pendaftaran tanah elektronik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun