Mohon tunggu...
PASHA AIZANI
PASHA AIZANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Hukum dalam Keamanan Siber di Era Digital

12 Oktober 2023   15:41 Diperbarui: 12 Oktober 2023   16:13 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era digital yang terus berkembang ini, teknologi informasi telah mengubah fundamental cara kita berkomunikasi, bertransaksi, dan berinteraksi dengan dunia. Namun, seiring dengan manfaat yang tak terhitung yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi ini, muncul pula tantangan yang semakin serius terkait dengan keamanan siber. Setiap hari, kita disuguhi dengan berita tentang peretasan data, serangan siber terhadap perusahaan-perusahaan raksasa, dan ancaman yang mengintai di dunia maya. Di era digital saat ini, tantangan hukum terkait keamanan siber semakin kompleks dan mendesak. Dengan meningkatnya aktivitas online, muncul berbagai ancaman seperti serangan siber, pencurian identitas, dan pelanggaran privasi. Yang mengakibatkan munculnya beberapa tantangan Hukum dalam keamanan siber di era digital.

 

Akibat pesatnya perkembangan teknologi.

Kecepatan perkembangan teknologi yang jauh melampaui kemampuan hukum untuk mengaturnya. Karena itu, perlu adanya upaya yang cepat dan efektif dalam penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi.

Serangan tanpa batasan fisik.

Sifat lintas batas dari serangan siber. Dalam dunia maya, serangan bisa dilakukan dari negara manapun tanpa batasan fisik. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi sulit karena terkait dengan yurisdiksi dan kerjasama internasional.

Akibat kurangnya kesadaran dalam keamanan siber.

Akibat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum terkait keamanan siber. Banyak individu maupun organisasi yang belum sepenuhnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi terkait keamanan siber. Diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran akan implikasi hukum dalam keamaan siber.  

Terakhir adalah perlindungan data pribadi.

Dalam era digital, data pribadi menjadi aset yang berharga. Namun, masih banyak perusahaan dan individu yang belum sepenuhnya melindungi data pribadi dengan baik. Perlindungan data pribadi harus menjadi fokus utama dalam upaya hukum untuk mengatasi tantangan dalam keadaan siber.

Untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, perlu adanya perbaikan dan pengembangan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Penegakan hukum yang efektif, kerjasama internasional, dan edukasi publik yang lebih baik juga harus menjadi prioritas dalam mengatasi tantangan hukum dalam keamaan siber di era digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun