Mohon tunggu...
Piter Lokon
Piter Lokon Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berita dan Blog

Berbicara Untuk Memberi Informasi Ke Publik Sesuai Fakta dan Opini, Bersuara Karena Masalah, Hidup Untuk Menegahkan Kebenaran dan Keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proses Ilegal Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Pentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969

16 Agustus 2015   15:38 Diperbarui: 16 Agustus 2015   15:57 7310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.
Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan Amerika Serikat) menandatangani Kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak Kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Kontrak Kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis, karena Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.

Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 tidak sah karena dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem local Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement, di samping itu PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat terror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA secara cacat hukum dan moral ini akhirnya disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Resolusi Nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971.
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PEPERA, Jumlah wakil/utusan berdasarkan unsur, dan jumlah wakil/utusan yang memberikan pendapat.

Jadwal Pelaksanaan Pepera 1969

Tanggal Kabupaten Anggota DEMUS Penduduk
14 Juli 1969 Merauke 175 144.171
16 Juli 1969 Jayawijaya 175 165.000
19 Juli 1969 Paniai 175 156.000
23 Juli 1969 Fakfak 75 43.187
26 Juli 1969 Sorong 110 75.474
29 Juli 1969 Manokwari 75 89.875
31 Juli 1969 Teluk Cenderawasih 130 83.000
02 Agustus 1969 Jayapura 110 81.246
J u m l a h 1.025 809.337

Jumlah Wakil/Utusan Berdasarkan Unsur

No Unsur Jumlah Wakil/Utusan
1 Kepala Suku/Adat 400 orang
2 Daerah (Gereja/Alim Ulama) 360 orang
3 Orpol/Ormas 265 orang
J u m l a h 1.025 orang

Jumlah Wakil/Utusan yang Memberikan Pendapat

No Kabupaten Memberikan Pendapat Jumlah Utusan Sakit
1 Merauke 20 175 1
2 Jayawijaya 18 175 1
3 Paniai 28 175 -
4 Fakfak 17 75 -
5 Sorong 16 110 -
6 Manokwari 26 75 -
7 Teluk Cenderawasih 24 130 1
8 Jayapura 26 110 1
J u m l a h 175 1.025 4

Dengan demikian proses pelaksanaan pepera 1969 adalah ilegal dan penuh dengan rekajasa cacat hukum dan moral oleh karena itu Referendum Ulang harus dilakukan secara damai dan bermartabat di Papua Barat.

Mengapa orang Papua di Papua Barat minta referendum secara damai karena rakyat Papua ketahui bahwa Solusi bagi Rakyat Papua Barat adalah “Referendum” menentukan Nasib bagi rakyat Papua Barat “selft Determination”, terkait dengan adanya Intimidasi dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di tanah Papua Barat atas prilaku kelakuan busuk oleh NKRI.

Karena kehadiran Militerisme (Tni-Polri) Neokolonialisme (Birokrasi Rezim NKRI), dan Imprealisme (Perusahan-perusahan asing dengan sogokan kaki tangan NKRI) di Papua. Kehadiran kerja mereka Papua hanya Membunuh rakyat sipil Merampas Kekayaan alam dengan penindas rakyat pemilik daratan Pulau Cenderawasih Papua dengan tindakan-tindakan tidak Manusiawi yang dilakukan ketiga musuh besar diatas dengan melancarkan tekanan demi tekanan yaitu Intimidasi, terror Pemerkosaan, Penembakan, penangkapan, dan Pemenjarahan terhadap rakyat tidak berdosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun