Mohon tunggu...
Parwoto
Parwoto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hai, Saya Parwoto mahasiswa kknm-mbkm Jurusan Sistem Informasi Universitas Subang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenalan Penjualan Online pada UMKM di Desa Majasari

1 September 2021   21:00 Diperbarui: 1 September 2021   21:05 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

Desa Majasari memiliki ciri khas makanan ringannya yaitu kacang misda. Olahan kacang misda merupakan makanan ringan yang dibuat menggunakan bahan dasar kacang kedelai yang terkenal dan pemasarannya hingga keluar kota. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial ini juga berimbas pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Rumahan (UMKM) khususnya pada pemasaran produk kacang misda ini. Seperti yang bisa kita lihat sehari-hari, kios-kios pedagang makanan dan barang kebutuhan sehari-hari terlihat sepi pembeli bahkan tutup dikarenakan pembatasan kerumunan dan turunnya daya beli masyarakat. Usaha produk kacang misda ini sangat membantu dan mengembangkan perekenomian warga.

Adanya Pandemi COVID-19 ini pula UMKM Kacang misda mengalami penurunan dari permintaan konsumen dan pemasaran yang terbatas. Salah satu solusi mengenai hal tersebut yaitu dengan melakukan penjualan secara online.Penjualan online adalah segala aktivitas jual beli yang dilakukan melalui media elektronik. Meskipun sarananya meliputi televisi dan telepon, kini penjualan online lebih sering terjadi melalui internet.

METODE

Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah metode kaji tindak (Action Reseach) yang melibatkan kelompok masyarakat sasaran yaitu pemilik UMKM Kacang misda. Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021. Tahap kegiatan ini terdiri dari tahap persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi identifikasi masalah yang dilaksanakan dengan teknik wawancara dan observasi. Tahap persiapan bertujuan untuk mengetahui tanggapan pengurus setempat untuk menerima atau menolak terhadap kegiatan yang diusulkan oleh tim pelaksana. Tahapan pelaksanaan meliputi penyampaian materi dilakukan dengan memberikan penyuluhanmengenai cara memasarkan produk di tengah pandemi virus Corona

PEMBAHASAN & HASIL

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 bertempat di rumah pemilik UMKM yaitu Bapak Usep. Pada pelaksanaan kegiatan, materi pertama yang diberikan adalah Pengenalan penjualan online Shopee. Dalam materi tersebut, diberikan pemaparan mengenai alternatif pemasaran produk melalui internet yaitu penjualan online. Selain itu, juga diberikan penjabaran mengenai jenis-jenis penjualan online sehingga mitra dapat melihat peluang pemasaran yang lebih luas.

Dalam pemaparan materi, penjelasan mengenai penjualan online Shopee lebih ditekankan karena Shopee adalah penjualan online dengan pengguna terbanyak di Indonesia, dengan antarmuka yang ramah pengguna. Dalam hal ini, diberikan pula contoh-contoh aplikasi penjualan online lain yang dapat dimanfaatkan seperti Tokopedia, Bukalapak dan Lazada. Materi yang berikutnya adalah cara mengambil foto produk yang menarik tujuannya supaya mitra mampu mengambil gambar dengan sudut pandang yang menarik menggunakan ponsel pintar yang dimiliki. Pada pelatihan ini, mitra diberikan trik dan tips dalam memanfaatkan aplikasi pengolah gambar yang tersedia dalam toko aplikasi yang tersedia.

Materi berikutnya adalah pengenalan dan cara pembuatan akun Shopee serta cara mengunggah gambar produk. Pada materi ini, mitra dilatih langkah-langkah membuat akun dan cara memulai berjualan dengan mengunggah foto produk serta atribut-atribut yang harus dicantumkan ketika membuat iklan penjualan. Dalam hal ini, mitra diberikan demo mengenai fitur-fitur mengenai fiturfitur pada aplikasi Shopee yang essensial dalam penggunaan penjualan.

Kegiatan terakhir adalah cara merespon pelanggan dan menangani pesanan. Kegiatan dimulai dengan memberikan materi tentang cara merespon pelanggan dengan baik. Hal ini sangat penting supaya dapat memberikan kesan yang positif terhadap pelanggan yang membeli produk kerupuk jatilawang. Kesan yang baik terhadap pelanggan akan memberikan gambaran positif terhadap produk yang dijual. Demikian pula ketiga kegiatan pelatihan dalam tahap pelaksanaan, bersifat teknis yaitu mitra hanya dilatih menggunakan aplikasi terkait materi yang diberikan.

Hasil yang diperoleh dari program pengenalan penjualan online ini yaitu:

  • Dapat meningkatkan penjualan produk.
  • Memotivasi pelaku UMKM dalam penjualan dimasa pandemi.
  • Dapat meningkatkan perekonomian warga.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri
KESIMPULAN

Adanya pandemi ini benar-benar menghambat aktivitas perekonomian pelaku UMKM kacang misda. Penurunan omzet yang terjadi akibat menurunnya permintaan dan terkendalanya pemasaran akibat pembatasan sosial yang diberlakukan oleh pemerintah. Pemasaran online dalam masa pandemi ini menjadi alternatif terbaik untuk memperluas jangkauan penjualan. Pelaksanan pelatihan ini telah mencapai tujuan utama yaitu mengenalkan sistem pemasaran secara online melalui penjualan online yang tersedia. Dalam hal ini, penjualan online yang digunakan adalah Market Place Shopee, karena jumlah penggunanya yang terbanyak di Indonesia sehingga peluangnya lebih besar. Selain itu, antarmuka aplikasi Shopee juga ramah pengguna sehingga mudah dioperasikan.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://drpm.umsida.ac.id/meningkatkan-kesejahteraan-para-pelaku-umkm-di-masa-pandemi-mahasiswa-umsida-mengadakan-sosialisasi-kepada-masyarkat/

https://www.researchgate.net/publication/346968128_Makalah_Strategi_Pengembangan_UMKM_di_Tengah_Pandemi_Covid-19

https://pascasarjanafe.untan.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/19.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun