Hingga saat tulisan ini dibuat, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pelaksanaan tarif pajak hiburan yang baru ini akan ditunda, dievaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!