Hingga saat tulisan ini dibuat, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pelaksanaan tarif pajak hiburan yang baru ini akan ditunda, dievaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!