Mohon tunggu...
Inovasi Pilihan

Nomor Identitas Internet, Solusi Kesemrawutan Dunia Maya

26 Juli 2017   15:47 Diperbarui: 26 Juli 2017   16:09 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memiliki kuasa penuh terhadap semua situs atau media sosial untuk memaksa mereka menambahkan kolom "Nomor Identitas Internet" pada saat registrasi jika hendak menyebarkan situsnya ke Indonesia. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, hanya satu kata solusinya, yaitu BLOKIRdan mereka akan kehilangan pasar dan keuntungan yang besar dari Indonesia.

Teknis Pelaksanaan

Setelah pemilik situs bersepakat dengan pemerintah, setiap warna negara Indonesia yang akan mendaftar di situs internet harus memiliki Nomor Identitas Internet. Mereka harus mendaftar secara resmi ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendaftarkan nomor tersebut. Lalu sebelum registrasi disetujui, pihak pengembang situs melakukan verifikasi terlebih dahulu ke Kemenkominfo secara otomatis. Dengan demikian, setiap aktifitas warga negara di dunia maya dapat terpantau oleh pemerintah. Sebagai contoh kasus penipuan di Facebook. Meskipun penipu memblokir akun akun korban, namun Nomor Identitas Internet akan tetap ditampilkan dan dapat dengan mudah mengidentifikasi pelaku. Setiap warga negara juga tidak akan bisa membuat akun palsu serta tidak mudah mengumbar fitnah dan berita bohong di media sosial.

Mengendalikan Hoax

Kemenkominfo perlu menyediakan situs verifikator untuk berita online. Setiap wartawan/penulis berita online yang akan memasang berita wajib mendaftarkan judul dan situs yang akan menayangkannya di Kemenkominfo untuk mendapatkan kode atau semacam barcode. Ketika berita ditayangkan atau disebarluaskan, barcode tersebut akan tetap melekat pada header-nya. Pembaca dapat mengecek kebenaran berita tersebut hanya dengan mengklik atau scanbarcode tersebut yang akan terhubung ke Kemenkominfo atau berita sumbernya apakah terjadi perubahan judul atau konten. Dengan demikian masyarakat dapat lebih selektif dalam membaca berita online sehingga dapat menempatkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat dalam rangka menjaga keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sampai kepada pihak-pihak yang memiliki kuasa atau setidaknya membuka pikiran dan ide baru yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun