Lead:Â
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian melihat langkah ini sebagai solusi untuk memperkuat ekonomi negara, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha kecil. Apakah kebijakan ini adalah jawaban atas tantangan fiskal atau malah menjadi beban baru?
ContextÂ
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara. Selama beberapa tahun terakhir, pendapatan pajak di Indonesia mengalami stagnasi, sementara belanja negara meningkat tajam, terutama untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Pada 2022, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%, dan pemerintah berencana menaikkannya lagi menjadi 12% pada tahun 2025. Alasan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini masih berada di kisaran 10-11%, lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Pemerintah juga berharap kenaikan ini dapat mengurangi defisit anggaran dan mendukung pembiayaan program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan besar. Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi argumen yang mendukung dan menentang kebijakan ini secara seimbang.
Argument:
Dari sudut pandang pemerintah, kenaikan tarif PPN menjadi 12% memiliki beberapa kelebihan yang signifikan. Pertama, kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara. Dana tambahan dari kenaikan PPN akan digunakan untuk membiayai kebutuhan penting seperti pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, dan program kesehatan masyarakat. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah berharap bisa mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, sehingga menjaga stabilitas fiskal.
Kedua, tarif PPN 12% masih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara seperti Singapura dan Vietnam memiliki tarif PPN yang serupa atau lebih tinggi. Dengan harmonisasi tarif ini, Indonesia diharapkan dapat bersaing di pasar regional tanpa kehilangan daya saingnya.
Ketiga, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan rasio pajak Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan negara lain. Menurut Kementerian Keuangan, peningkatan rasio pajak ini sangat penting untuk memperkuat basis fiskal negara, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global di masa depan.
Counterargument:
Meskipun memiliki tujuan yang jelas, kenaikan PPN ini juga menghadapi banyak kritik. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat. PPN adalah pajak konsumsi yang dibebankan langsung pada konsumen. Dengan kenaikan tarif, harga barang dan jasa otomatis akan meningkat. Menurut CNN Indonesia (2024), hal ini akan memperberat beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, yang sebagian besar pendapatannya dihabiskan untuk kebutuhan pokok. Kenaikan ini dikhawatirkan dapat memperbesar angka kemiskinan.
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan merasakan dampaknya. UKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar karena kenaikan tarif ini dapat menurunkan daya saing mereka. Pelanggan mungkin beralih ke produk alternatif yang lebih murah, sehingga mengancam kelangsungan usaha mereka. Menurut laporan Kompas.com (2024), beberapa ekonom memperingatkan bahwa penurunan daya saing UKM dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional.
Kritik lainnya adalah risiko inflasi. Dengan naiknya harga barang dan jasa, inflasi dapat meningkat, terutama di sektor-sektor penting seperti pangan dan energi. Inflasi yang tidak terkendali ini akan memperburuk situasi ekonomi masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Ahli yang dikutip CNN Indonesia (2024) bahkan memperingatkan bahwa inflasi ini dapat berdampak luas pada konsumsi rumah tangga hingga investasi.
Recommendation/ConclusionL:
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah perlu mengambil langkah hati-hati agar kebijakan kenaikan PPN tidak menjadi bumerang. Pertama, pemerintah sebaiknya menerapkan kenaikan ini secara bertahap. Peningkatan bertahap memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa memberikan tekanan ekonomi yang terlalu besar.
Kedua, pemerintah harus memperkuat program bantuan sosial bagi kelompok rentan. Subsidi untuk kebutuhan pokok, bantuan langsung tunai (BLT), atau program serupa dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN.
Ketiga, pemerintah perlu memperbaiki sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penghindaran pajak masih menjadi masalah besar di Indonesia. Dengan memperluas basis pajak dan menekan penghindaran pajak, penerimaan negara dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif secara signifikan.
Akhirnya, diversifikasi sumber pendapatan negara harus menjadi prioritas. Pemerintah dapat mencari potensi baru dari pajak digital, pajak karbon, atau kebijakan lain yang lebih progresif. Dengan langkah-langkah ini, kenaikan PPN dapat menjadi bagian dari solusi ekonomi tanpa memberikan beban yang terlalu besar kepada masyarakat.
About the Author:
Parmita Unsa An An Sari seorang mahasiswi Universitas Islam Indonesia dan Jurusan Hubungan Internasional, dengan ketertarikan mendalam untuk mempelajari ekonomi internasional yang berfokus pada kebijakan fiskal nasional dan internasional dan dampaknya terhadap masyarakat, serta solusi yang efektifÂ
References:
Qonita Azzahra, & Bayu Septianto. (2024, November 22). Ironi Pengampunan Pajak saat Pemerintah Ingin Tarif PPN 12%. Tirto.id; Tirto.id. https://tirto.id/ironi-pengampunan-pajak-saat-pemerintah-ingin-tarif-ppn-12-g5ZK
Irawan Sapto Adhi. (2024, December 16). Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom Halaman all - Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/17/050000065/dampak-kenaikan-ppn-jadi-12-persen-menurut-ekonom?page=all
CNN Indonesia. (2024, December 21). Berdampak Luas, Ahli Beberkan 6 Bahaya PPN Naik Jadi 12 Persen. Ekonomi; cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241221081315-92-1179679/berdampak-luas-ahli-beberkan-6-bahaya-ppn-naik-jadi-12-persen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H