Lanjutnya, yang wujudul hilal asalkan itu sudah wujud di atas ufuk maka dia sudah masuk, sedangkan imkanur rukyat harus ada beberapa persyaratan yang terpenuhi baik aturan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dari maupun pemerintah."
Terkait kendala adanya halangan hujan, apakah rukyat tetap dilanjut atau langsung hisab istikmal, ia menjelaskan "kalau itu adalah merupakan kewajiban kita, artinya kita punya kewajiban untuk merukyat. Berhasil tidaknya artinya berhasilnya itu bukan berarti kalau tidak melihat tidak berhasil, tidak melihat itu pun juga berhasil. Jadi tetap kita laksanakan apabila secara kriteria itu tidak memenuhi syarat. Maka Istiqlal atau menunggu dari pengumuman pemerintah."ujarnya
Mengenai perbedaan MABIMS dulu dengan Neo MABIMS sekarang "Ini kriteria MABIMS yang di persyaratkan, di antaranya kriteria yang bisa mencukupi persyaratan di rukyat. Artinya jika persyaratan atau ketentuan itu tidak terpenuhi, maka tidak mungkin bisa di isi secara ilmu pengetahuan. Sehingga MABIMS memberikan kriteria terlebih dahulu." ungkapnyaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H