Karena mekanisme Pilkada tidak mensyaratkan mayoritas mutlak, tidak ada dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilihan putaran kedua, kecuali terjadi situasi khusus, seperti sengketa hasil pemilu yang signifikan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil real count KPU menunjukkan suara yang berbeda secara signifikan dari quick count, sehingga tidak ada pasangan yang jelas unggul.
Peluang dinamika di Real Count
Jika selisih suara dalam real count antara Paslon WALI dan ABADI sangat kecil (misalnya, di bawah 1%), pihak ABADI dapat mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Namun, berdasarkan quick count, selisih suara cukup besar (15,38%), sehingga skenario ini tidak mungkin terjadi.
Putaran kedua hanya terjadi apabila dua pasangan calon (bukan tiga) memperoleh suara tertinggi yang sama atau ada kekosongan pemenang (misalnya, seluruh pasangan memperoleh suara sama persis). Ini sangat jarang terjadi.
Dengan regulasi yang berlaku, tidak mungkin dilakukan dua putaran dalam Pilkada Kota Malang 2024, karena; pemilihan kepala daerah di Indonesia hanya membutuhkan suara terbanyak, bukan mayoritas mutlak.
Paslon WALI sudah unggul dengan margin suara yang cukup signifikan dibandingkan dua pasangan lainnya dalam quick count.
Hasil resmi real count dari KPU akan menjadi penentu final, tetapi selama Paslon WALI tetap unggul dalam perolehan suara terbanyak, mereka akan dinyatakan sebagai pemenang tanpa perlu pemilihan putaran kedua.
At the end, pemimpin boleh berganti, tetapi harapan akan Kota Malang yang lebih maju, adil, dan sejahtera harus tetap menyala. Karenanya mari jaga semangat demokrasi dengan menghormati hasil Pilkada dan berkontribusi untuk masa depan kota kita.
Lihat :