Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilkada Kota Malang: Wali Unggul Quick Count Versi LSI Denny JA

28 November 2024   17:39 Diperbarui: 28 November 2024   17:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers hasil Quick Count Pilkada Kota Malang 2024. (Sumber : viva.co.id).

Kekalahan ini bisa menjadi pelajaran penting untuk strategi komunikasi yang lebih baik dan penanganan isu negatif, misalnya Abadi belum menemukan pola bagaimana cara mengkomunikasikan bahwa Abah Anton adalah korban sistem di akhir jabatannya sebagai Walikota Malang pada 2018. PPATK telah membuktyikan tak ada aliran dana bancakan DPRD Kota Malang ke rekening Abah Anton ketika itu. Meski memiliki basis massa yang loyal, isu integritas menjadi kendala besar.

Strategi kampanye perlu lebih inklusif untuk menjangkau kelompok pemilih yang lebih luas. Program transportasi dan isu-isu lokal boleh jadi kurang mendapat perhatian atau relevansi dibandingkan program dari Paslon WALI.

Keunggulan paslon WALI dalam quick count mencerminkan efektivitas strategi kampanye mereka, terutama dalam memanfaatkan isu-isu lokal dan memaksimalkan citra positif Wahyu Hidayat. Dengan selisih suara yang signifikan dari kedua pesaingnya, hasil ini kemungkinan besar akan dikonfirmasi dalam real count KPU. Jika tidak ada dinamika signifikan, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin berpotensi melanjutkan kepemimpinan di Kota Malang.

Sistem pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Boleh jadi akan ada pertanyaan mungkinkah dilakukan dua putaran Wali Vs Abadi, mengingat kemenangan Wali tidaklah mutlak yaitu di bawah 50%.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), mekanisme pemilihan kepala daerah berbeda dengan pemilihan presiden.

Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pasal 107)

Pemenang ditentukan berdasarkan mayoritas sederhana (pluralitas), yaitu pasangan calon dengan suara terbanyak dinyatakan menang.

Tidak ada persyaratan untuk mencapai 50%+1 suara seperti pada pemilihan presiden. Artinya, meskipun pasangan Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) memperoleh kurang dari 50% suara, kemenangan mereka tetap sah selama mereka memiliki suara terbanyak dibandingkan pasangan lain.

Implikasi hasil Quick Count

Berdasarkan hasil quick count, WALI memperoleh 48,08%, unggul cukup signifikan dibandingkan ABADI (32,7%) dan HC-Ganis (19,15%).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun