Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Digugat Habib Rizieq Shihab dkk Rp5.246,75 Triliun

27 November 2024   17:48 Diperbarui: 27 November 2024   17:53 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi bertemu alumni 212 di Bogor. (Sumber: kumparan.com).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. "Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-nama penggugat : Habib Rizieq Shihab; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Eko Santjojo; Edy Mulyadi; M Mursalim R; Marwan Batubara; Munarman.

Sementara petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Dari sudut pandang hukum

Gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai tuntutan fantastis sebesar Rp 5.246,75 triliun memang menarik perhatian publik.

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Presiden Jokowi. Petitum menuntut Jokowi untuk membayar kerugian sebesar jumlah tersebut ke kas negara. Namun, dasar hukum dan bukti yang mendasari klaim ini perlu diuji lebih lanjut di pengadilan.

Nilai kerugian yang diklaim - dikaitkan dengan utang luar negeri Indonesia - sangat tidak lazim untuk gugatan perdata. Dalam hukum, penggugat harus mampu membuktikan hubungan kausalitas langsung antara tindakan tergugat (Jokowi) dengan kerugian tersebut. Mengaitkan utang negara dengan dugaan pelanggaran hukum pribadi seorang Presiden adalah argumen hukum yang lemah, karena pengelolaan utang adalah kebijakan negara (state policy) yang melibatkan banyak faktor, termasuk persetujuan legislatif.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi, kehadiran prinsipal (pihak utama) sangat dianjurkan, meskipun kuasa hukum dapat mewakili. Kehadiran prinsipal menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi.

Motivasi di balik gugatan

Gugatan ini dapat dilihat sebagai luapan emosi terhadap pemerintahan Jokowi, mengingat hubungan konflik antara HRS dan pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, gugatan ini dapat memiliki dimensi politik untuk menarik perhatian publik dan menyampaikan pesan tertentu kepada pendukungnya.

Gugatan dengan nilai fantastis seperti ini juga seringkali digunakan sebagai taktik simbolis untuk menonjolkan ketidakpuasan, alih-alih sebagai upaya hukum yang realistis untuk menang di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun