Jokowi Digugat Habib Rizieq Shihab dkk Rp 5.246,75 Triliun
Suasana pagi tadi 27 Nopember 2024 di Merjosari, Lowokwaru, terlihat tenang. Orang memang tak ayal memanfaatkan hari itu sebagai masa istirahat tapi sibuk sejenak setelah berdandan rapi untuk nyoblos di TPS-nya masing-masing siapa yang diunggulkan untuk menjadi Walikota Malang perioda 2024-2029. Semoga di daerah lain pun dapat terwujud suasana tenang dan nyaman seperti hari pencoblosan di kota Malang ini. Para pemilih akan mencoblos siapa bakal Walikotanya dan siapa pula bakal Gubernurnya.
Setelah nyoblos saya sempatkan keliling kota Malang dengan E-Bike. Ternyata tak ada yang gaduh. Semua warga terlihat berdandan rapi ketika antri untuk nyoblos. Jangan harap akan ada yang ngoceh ember : Wow aku tadi nyoblos si X untuk Walikota Malang dan si Y untuk Gubernur Jatim. Aku pun bangga. Itulah kota Metropolitan Malang now.
Sesampai di rumah kusempatkan buka laman berita menarik. Kalau hasil Quick Count Pemilukada kata sejumlah media Jatim sudah bisa dirilis besok 28 Nopember, tapi aku terhenti ketika membaca berita tentang Jokowi yang kini bukan lagi Presiden, melainkan sudah menjadi The Ordinary People. Pada detik.com edisi 26 Nopember lalu, terbaca mediasi pertama gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digelar. Namun belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.
Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 Nopember yang baru lalu. Mediator nonhakim yang memimpin mediasi itu adalah Jaury Hukom. Pihak Habib Rizieq dkk selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Jokowi selaku tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi berlangsung tertutup dan belum menemukan kesepakatan bersama. Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa 3 Desember yang akan datang..
"Belum ada kesepakatan, karena ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember," kata mediator nonhakim, Jaury Hukom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaury mengatakan kuasa Habib Rizieq dkk dan Jokowi menyebut kliennya akan hadir. Dia mengatakan mediasi akan dilakukan selama 1 bulan.
"Bilangnya begitu, principal-nya mau hadir. Ya kita tunggu saja, kita lihat. Tetapi, kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah sebenarnya karena ada kuasa istimewa. Namun principal itu menurut Perma Mahkamah Agung harus wajib hadir. Tetapi, kalau dia tidak bisa hadir, silakan. Nanti pertimbangan hakim pemeriksa materi," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Dari mana kalkulasi angka itu muncul? "Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, Jumat 4 Oktober lalu.