Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada 2024 di Kota Malang dan DKJ Jakarta Pasca Keputusan MK

21 Agustus 2024   17:18 Diperbarui: 21 Agustus 2024   17:22 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abah Anton yang dipasangkan dengan Shoim Haris. (Sumber : jatim.times.co.id).

Pilkada 2024 di Kota Malang dan DKJ Jakarta Pasca Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dipastikan memiliki potensi besar untuk mengubah "peta" pencalonan di Pilkada 2024.

Beberapa aspek penting

1. Perubahan strategi partai politik

Putusan MK bisa memaksa partai-partai politik untuk menyesuaikan strategi pencalonan mereka. Jika ambang batas pencalonan diturunkan, partai-partai dengan perolehan suara yang lebih kecil bisa lebih mudah mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus bergabung dengan koalisi besar. Sebaliknya, jika ambang batas dinaikkan, partai-partai mungkin harus lebih cermat dalam membangun koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan.

2. Peluang lebih luas bagi kader partai

Dengan ambang batas yang lebih rendah, peluang untuk kader partai atau dari partai-partai kecil untuk maju sebagai calon kepala daerah meningkat. Hal ini bisa membuat persaingan menjadi lebih kompetitif dan beragam, serta memberikan kesempatan bagi lebih banyak tokoh lokal untuk muncul sebagai kandidat.

3. Dinamika koalisi

Putusan ini bisa mempengaruhi dinamika pembentukan koalisi. Partai-partai mungkin akan lebih terbuka untuk bekerjasama atau malah lebih bersaing untuk mendominasi wilayah tertentu. Koalisi yang lebih luas dan dinamis mungkin terbentuk, tergantung pada bagaimana ambang batas baru tersebut ditetapkan.

4. Respon partai terhadap kader

Partai-partai harus siap mengakomodasi kadernya dengan lebih baik jika ingin memanfaatkan perubahan ini. Mereka perlu memberikan dukungan yang cukup agar kader-kader tersebut bisa menjadi calon yang kompetitif di pilkada.

5. Pengaruh terhadap peta pencalonan

Perubahan ambang batas ini berpotensi mengubah "peta" pencalonan secara signifikan. Daerah-daerah yang sebelumnya hanya dikuasai oleh satu atau dua partai besar mungkin akan melihat kemunculan kandidat dari partai lain yang sebelumnya tidak memiliki kekuatan untuk mencalonkan diri. Ini bisa menciptakan peta politik yang lebih terfragmentasi atau sebaliknya, lebih fokus tergantung pada respon partai terhadap putusan tersebut.

Secara keseluruhan, keputusan MK ini akan memaksa partai-partai politik untuk meninjau ulang strategi mereka dan bisa membuka peluang bagi kandidat baru atau partai-partai kecil. Namun, kesiapan partai dalam merespons putusan ini akan sangat menentukan apakah mereka dapat mengambil keuntungan dari perubahan tersebut atau tidak.

Putusan MK yang menyamakan ambang batas pencalonan antara calon independen dan calon dari partai politik memang menjadi titik balik yang signifikan dalam dinamika politik Pilkada 2024.

Ada beberapa dampak potensial dari putusan ini yang dapat mengubah peta persaingan politik.

1. Kesetaraan dalam pencalonan

Dengan ambang batas yang disamakan, calon independen kini memiliki peluang yang lebih setara untuk bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik. Ini berarti, masyarakat yang mendukung calon independen tidak lagi terhalang oleh batasan yang lebih ketat dibandingkan dengan calon dari partai. Dalam konteks ini, suara rakyat bisa lebih terwakili, terutama jika ada tokoh-tokoh independen yang mendapat dukungan luas dari masyarakat.

2. Mendorong partai untuk lebih responsif

Partai politik mungkin akan merasa tertekan untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat, karena calon independen sekarang memiliki peluang yang sama untuk maju. Ini bisa memaksa partai untuk mengusung kandidat yang benar-benar didukung oleh masyarakat, bukan sekadar figur yang populer di internal partai.

3. Fragmentasi dan koalisi

Dengan lebih banyak calon potensial yang bisa maju, persaingan bisa menjadi lebih terfragmentasi, terutama di daerah-daerah dengan banyak partai kecil atau independen yang kuat. Di sisi lain, partai-partai mungkin juga akan lebih cepat membentuk koalisi untuk mengamankan posisi mereka dalam pilkada.

4. Kejutan dalam peta politik

Putusan ini bisa menghasilkan kejutan dalam peta politik. Mungkin akan muncul pasangan calon yang sebelumnya tidak diperhitungkan, baik dari jalur independen maupun dari koalisi partai yang baru terbentuk. Tokoh-tokoh independen yang memiliki basis massa kuat di tingkat lokal bisa menjadi kuda hitam dalam kontestasi ini.

Terkait pasangan calon yang diharapkan akan maju bertarung, pandangan warga atau siapapun akan sangat bervariasi, tergantung pada konteks lokal dan preferensi politik masing-masing. Namun, tokoh-tokoh dengan rekam jejak bersih, visi yang jelas untuk pembangunan daerah, dan keterkaitan kuat dengan komunitas lokal kemungkinan besar akan mendapat dukungan lebih besar dari publik.

Secara keseluruhan, putusan ini menambah dinamika baru dalam Pilkada 2024, membuka ruang bagi lebih banyak kandidat, dan memaksa partai politik untuk lebih mendengarkan dan merespons kehendak rakyat.

Kita ambil contoh DKJ Jakarta. Sepertinya Anies yang terlempar dari usungan Nasdem akan diusung oleh PDIP dan  disandingkan dengan kader PDIP sendiri. Contoh lain kota Malang, Abah Anton kemungkinan bisa diusung oleh partai lain selain PKB yang belum ada kabar beritanya hingga sekarang. Atau cukup PKB saja yang mengusungnya yang semula harus mencari rekan koalisi dulu karena kursi di DPRD tak mencukupi.

Putusan terbaru MK yang menyamakan ambang batas pencalonan antara calon independen dan calon dari partai politik akan memberikan dampak yang berbeda di setiap daerah, termasuk Jakarta dan Kota Malang.

1. Jakarta

Anies Baswedan dan PDIP

Jika Anies Baswedan diusung oleh PDIP untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta, ini akan menjadi langkah strategis yang signifikan bagi partai tersebut. PDIP adalah partai besar dengan jaringan yang kuat di Jakarta, dan dukungan mereka dapat memberikan Anies keunggulan yang cukup signifikan. Mengingat rekam jejak Anies sebagai mantan Gubernur Jakarta dan popularitasnya di kalangan masyarakat Jakarta, ia akan menjadi calon yang sangat kompetitif.

Namun, dengan ambang batas yang disamakan, calon independen juga bisa menjadi pesaing serius, terutama jika ada tokoh independen yang memiliki dukungan masyarakat yang kuat. Misalnya, jika ada calon independen dengan rekam jejak yang baik dalam manajemen perkotaan atau yang sangat dikenal oleh komunitas lokal, ia bisa menarik suara dari mereka yang merasa kurang terwakili oleh partai politik besar.

Dinamika koalisi

Partai-partai lain mungkin akan berusaha keras untuk membentuk koalisi yang kuat untuk melawan Anies jika ia diusung oleh PDIP. Ini bisa memunculkan peta persaingan yang kompleks dengan beberapa kandidat kuat dari berbagai latar belakang politik.

2. Kota Malang

Abah Anton dan potensi dukungan partai lain

Abah Anton, mantan Walikota Malang yang masih memiliki pengaruh kuat di kalangan masyarakat, kemungkinan bisa diusung oleh partai lain selain PKB, terutama jika PKB belum memberikan sinyal yang jelas. Partai-partai lain mungkin melihat peluang untuk meraih kemenangan dengan mengusung figur yang sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat Malang.

Jika Abah Anton maju sebagai calon independen atau diusung oleh partai lain, putusan MK ini bisa sangat menguntungkan baginya. Dengan ambang batas yang disamakan, ia memiliki peluang lebih besar untuk maju, baik melalui jalur independen maupun melalui partai kecil atau koalisi partai yang lebih fleksibel.

Persaingan yang lebih terbuka

Di Kota Malang, putusan MK ini bisa membuka peluang bagi calon independen lainnya yang mungkin memiliki basis dukungan di komunitas lokal, terutama jika mereka dapat membangun citra sebagai alternatif yang lebih segar dibandingkan kandidat dari partai politik tradisional.

Prospek umum

Dengan kondisi Jakarta yang kompleks dan dinamis, keputusan MK ini menambah lapisan kompetisi baru. Anies sebagai calon kuat dari PDIP akan dihadapkan pada tantangan dari calon independen yang mungkin muncul, dan dinamika koalisi bisa menjadi sangat menentukan.

Di Kota Malang, putusan MK ini bisa membuka ruang lebih besar bagi Abah Anton atau calon independen lainnya. Partai-partai politik perlu bergerak cepat untuk memanfaatkan perubahan ini dengan mengusung calon yang kuat dan populer.

Secara keseluruhan, keputusan MK ini bisa memperkaya kompetisi di kedua kota tersebut dengan memberikan peluang lebih besar bagi calon independen dan memaksa partai politik untuk lebih strategis dalam memilih calon mereka.

Joyogrand, Malang, Wed', August 21, 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun