Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

People Court : Tangkap Xi Jinping-Jokowi-Putin-Netanyahu

26 Juli 2024   18:40 Diperbarui: 26 Juli 2024   18:41 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Hakim mendengarkan argumen selama Pengadilan China di Pengadilan Warga Dunia, Den Haag. (Sumber : rfa.org).

People Court : Tangkap Xi Jinping-Jokowi-Putin-Netanyahu

Tangkap-menangkap dalam pengadilan nasional apalagi internasional menjadi semakin terasa sebagai dagelan yang tak lucu. Masalah hukum itu tentu ada dua pihak atau lebih yang bersengketa. Masing-masing punya sudut pandang keadilan baginya. Kecuali kalau orang membunuh, meski terpaksa membunuh atau dibunuh terlebih dahulu. Itu biasanya tak masuk hitungan. Pokoknya si pembunuh harus dijebloskan ke penjara.

Nah belum lama ini terbetik kabar, sebuah lembaga bernama "People Court" mengeluarkan surat penangkapan simbolis Presiden China Xi Jinping. Ini terkait tudingan seperti "kejahatan agresi" terhadap Taiwan, "kejahatan kemanusiaan" di Tibet dan tuduhan "genosida" ke warga Uighur di Xinjiang.

Surat penangkapan Xi pertama kali dikeluarkan 12 Juli lalu, sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia (RFA), edisi Selasa 23 Juli 2024 ybl. People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.

Anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp. Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob dan pengacara konstitusi serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.

Sebelumnya pada 2023, People Court juga mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan "kejahatan agresi" atas invasinya ke Ukraina. Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, namun jaksa mengatakan mereka akan mengajukan bukti Putin melakukan kejahatan agresi yang memicu perang dahsyat yang menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kota-kota hancur.

Kasus "People Court" yang mengeluarkan surat penangkapan simbolis terhadap Presiden China Xi Jinping adalah contoh inisiatif masyarakat sipil untuk menarik perhatian internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh negara-negara tertentu.

Indonesia pun akhir Juni lalu atas inisiatif para mahasiswa dan sejumlah aktivis mengadakan aksi pengadilan rakyat terhadap Presiden Jokowi bertempat di Wisma Makara kampus UI. Ada 9 dosa atau "Nawadosa" yang merupakan sembilan dosa rezim Jokowi, yaitu perampasan tanah, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan impunitas, sistem ketenagakerjaan yang buruk, dan pembajakan undang-undang.

Tindaklanjutnya sejauh ini, ya "nehi besar". Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana malah menunjukkan hasil survey terbaru Kompas bahwa tingkat kepuasan rakyat terhadap Presiden Jokowi masih tetap tinggi, dari kl 73% tahun lalu, menjadi 75% pada tahun 2024 ini. Usai pengadilan dagelan itu, lagi-lagi para aktivis kehausan karena cuaca panas Depok dan suhu politik yang belum mendingin pasca Pilpres Pebruari lalu, dan apa boleh buat mereka terpaksa minum air jeruk dingin di kafetaria kampus.

Pengadilan rakyat adalah pengadilan alternatif dalam sistem demokrasi yang dirancang dan "mugo-mugo" dapat menyelesaikan masalah hukum. People Court lahir begitu saja dari kurangnya kepercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan negara dan penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun