Akhirnya kita berharap dengan sangat agar MCW atau Malang Corruption Watch, tak hanya pandai meneriakkan yel akan selalu mengawasi pemerintah setempat agar bebas dari korupsi tanpa KKN dan sebangsanya. Tapi kenyataannya. Opo .. di kek i duit yo meneng. Tak heran kami tak pernah menangani kasus-kasus korupsi di Malang Raya. Bukannya tak ada kasus, tapi ya "hidden" blas. Lagi-lagi konspirasi.
Masalah yang dihadapi industri hukum di Malang Raya mencerminkan tantangan kompleks yang seringkali dialami oleh sistem hukum di banyak daerah, terutama di negara berkembang.
Berdasarkan percakapan dan observasi para lawyer arema tersebut, ada beberapa isu utama yang perlu diperhatikan dan solusi potensial yang dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan industri hukum di Malang Raya secara lebih baik.
Tingginya angka perceraian mencerminkan masalah sosial yang lebih luas dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan anak-anak. Penanganan yang lebih baik terhadap masalah keluarga dan pemberian dukungan sosial yang kuat dapat membantu mengurangi angka ini.
Tiga versi Peradi (Otto, Luhut, Juniver Girsang) yang tidak memiliki kesatuan standar etika menyebabkan ketidakjelasan dan kebingungan dalam praktik hukum. Ketidakseragaman ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Lawyer junior yang kurang pengalaman seringkali harus menangani kasus besar tanpa bimbingan yang memadai, yang dapat merugikan klien dan merusak reputasi profesi hukum.
Dominasi oleh lawyer yang sama di pengadilan menunjukkan kurangnya kesempatan bagi lawyer lain, terutama yang muda, untuk mendapatkan pengalaman beracara.
Dugaan adanya konspirasi antara jaksa dan hakim mencerminkan potensi korupsi dan ketidakadilan dalam sistem peradilan yang harus ditangani dengan serius.
Masalah teknis seperti perubahan dari sistem e-akun kembali ke manual menunjukkan adanya keterbatasan anggaran dan infrastruktur yang menghambat efisiensi dan transparansi proses peradilan.
Ketiadaan penanganan kasus korupsi, meski ada indikasi korupsi yang "tersembunyi", menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait korupsi.