Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tapera Solusi Tapi Perlu Transparansi dan Kejelasan

5 Juni 2024   17:12 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:12 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapera Solusi Tapi Perlu Transparansi dan Kejelasan

Masalah Tapera semakin memanas ketika Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Siapapun akan mengakui masalah perumahan di negeri ini sangatlah penting, Yang soal adalah "ketidakwajaran", dimana kalau kemanapun kita ke kota besar dan medium bahkan ke kota kecil, kita akan melihat pemandangan rumah kumuh dimana-mana. 

Yang paling mengerikan dari pemandangan itu adalah ketika berada di DAS. Ya ampun sampai di bibir DAS pun ada rumah kumuh. DAS yang seharusnya bebas dari pemukiman liar malah menjadi sarang penyakit, karena jelas-jelas limbah rumahtangga termasuk "lele bawaan lahir manusia" akan berkubang di DAS itu semuanya.

Kelahiran Tapera now setelah Bapertarum di masa Orba sama saja. Apalagi ketika pers mengipasi bahwa Bapertarum tak pernah menghasilkan apapun, kecuali raibnya uang rakyat di masa lampau. Bagaimana rakyat mau bisa percaya badan serupa yang sekarang bernama Tapera.

Besaran dana yang dikeluarkan karyawan untuk iuran Tapera pun semakin merepotkan wong cilik saja.

Kita lihat persentase hitungan iuran Tapera yi 3% dari gaji bulanan (2,5% dibayarkan karyawan, 0,5% dibayarkan perusahaan).

1. Iuran Tapera berdasarkan gaji Rp 3.000.000 per bulan

Dibayar pekerja 2,5 persen dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000

Dibayar pemberi kerja 0,5 persen dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun