Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Demo UKT dan Upaya Mencari Solusi Biaya Pendidikan Tinggi

13 Mei 2024   16:15 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:21 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo UKT dan Upaya Mencari Solusi Beaya Pendidikan Tinggi

Sebelum beranjak lebih jauh untuk menyoal gelombang protes mahasiswa akhir-akhir ini terkait kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di PTN, kita perlu terlebih dahulu membedakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan PNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), dan apa perbedaannya keduanya dengan PTS (Perguruan Tinggi Swasta).

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dimiliki dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi Mandiri; biaya kuliah relatif lebih murah dibandingkan PTS karena mendapat subsidi dari pemerintah; memiliki otonomi terbatas dalam mengelola keuangan dan sumberdaya; kurikulum pendidikan umumnya lebih terstruktur dan terstandarisasi; lebih banyak pilihan program studi sarjana; memiliki jaringan alumni yang luas dan kuat.

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PNBH) merupakan PTN yang telah bertransformasi menjadi badan hukum publik yang mandiri. PNBH memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangan, sumberdaya, dan program studi; lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman; bebas untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri; menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel; memiliki infrastruktur dalam mengatur biaya kuliah.

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dimiliki dan dikelola oleh yayasan atau organisasi swasta. Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur mandiri dengan tes atau tanpa tes, biaya kuliah umumnya lebih mahal dibandingkan PTN, memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan, sumberdaya, dan program studi; kurikulum pendidikan lebih beragam dan inovatif; lebih banyak pilihan program studi diploma dan profesi; kemungkinan lebih kecil untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah.

PTN, PNBH, dan PTS memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan pendidikan tinggi kepada masyarakat. Namun terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ketiganya, seperti kepemilikan, pengelolaan, penerimaan mahasiswa, biaya kuliah, otonomi keuangan, kurikulum pendidikan, pilihan program studi, dan beasiswa pemerintah.

Protes UKT

Gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia. Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, seperti Unsoed, UI, ITB, USU, Unri dll.

Kenaikan UKT dituding tak lepas dari campur tangan pemerintah melalui dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pertama, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek. Kedua, Keputusan Mendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pemerintah menepis tudingan ini. Dua aturan terbaru Kemendikbud Ristek tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT. Aturan tsb memuat pengaturan besaran nilai atau biaya operasional pendidikan, yang dikembalikan lagi ke masing-masing perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi ada yang menafsirkan aturan tsb sebagai penyesuaian UKT mahasiswa.

Ada atau tidaknya peraturan tsb, UKT tiap tahunnya harusnya dievaluasi. Jika pun terdapat kenaikan kebutuhan anggaran, tetap saja tak boleh langsung menaikkan nominal UKT yang dibebankan mahasiswa.

Lalu dari mana dananya? Sesuai ketentuan, fungsi perguruan tinggi sebagai "entrepreneurship university", harus bisa menggali potensi pendanaan atau pembiayaan dari hasil kinerja perguruan tinggi, misalnya riset, inovasi, hak paten, dan itulah yang menjadi income PTN.

Sedangkan menaikkan UKT adalah langkah termudah yang dapat diambil. Cara inilah yang meresahkan sekaligus menunjukkan PTN dimaksud tidak kreatif dan kurang mampu memanfaatkan sumberdayanya.

Benar bahwa universitas yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangannya, termasuk dalam menentukan besaran UKT dan mencari sumber pendanaan lain di luar dana pemerintah, seperti melalui penelitian terapan, komersialisasi produk inovasi, dan kerjasama dengan dunia industri.

Namun, tidaklah tepat untuk secara langsung menyimpulkan kenaikan UKT di universitas tertentu disebabkan oleh kurangnya kreativitas dan inovasi di PTN.

Kenaikan UKT dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti biaya penyelenggaraan pendidikan. Biaya operasional universitas, seperti gaji dosen, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan kurikulum, terus meningkat; juga harus dilihat bagaimana kemampuan finansial mahasiswa. Pemerintah memiliki kebijakan untuk memastikan pendidikan tinggi dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. UKT menjadi salah satu instrumen untuk menyeimbangkan antara biaya pendidikan dan kemampuan finansial mahasiswa; besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOP-PTN) yang diterima dari pemerintah. BOP-PTN merupakan sumber pendanaan utama bagi PTN. Fluktuasi dana BOP-PTN dapat mendorong PTNBH untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk melalui kenaikan UKT.

Tantangan Riset dan Inovasi. Meskipun penelitian dan inovasi dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi PTNBH, prosesnya tidak seperti yang dibayangkan. Riset dan inovasi membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar untuk menghasilkan produk yang dapat dipasarkan dan menghasilkan keuntungan; tidak semua proyek riset dan inovasi berhasil menghasilkan produk yang sukses di pasaran; pasar untuk produk-produk hasil riset dan inovasi sangat kompetitif, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk menembus pasar dan mencapai kesuksesan.

Kontribusi PTNBH. Perlu diingat PTNBH tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk komersial, PTNBH memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan penelitian; PTNBH menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap pakai untuk dunia kerja; PTNBH melakukan penelitian di berbagai bidang ilmu untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketimbang hanya fokus pada peningkatan riset dan inovasi untuk UKT, diperlukan solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi permasalahan seperti meningkatkan alokasi dana BOP-PTN kepada PTNBH untuk meringankan beban biaya pendidikan; meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan mencari sumber pendanaan lain yang tidak membebani pelajar, seperti kerjasama dengan industri, alumni,dan kalangan filantropis; meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan tinggi dan mendukung program-program beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.

UKT hanya ada di PTN

Semua mafhum, UKT hanya ada di PTN. Tidak dengan perguruan tinggi swasta. Tak ada yang mendemo UKT disana sekalipun beaya perkuliahan pastilah mencekik dibandingkan PTN.

Inilah yang membuat banyak mahasiswa yang protes tentang tingginya kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Masak uang kuliah kami harus sama bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan swasta yang memang hanya mengandalkan dana pengembangannya dari mahasiswa selain dari Yayasan yang menaunginya.

Kenaikan UKT memicu keresahan di kalangan pelajar karena beberapa alasan :

1. Kenaikan UKT yang drastis dan kurang transparan

Di beberapa PTN, UKT mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan hingga 100% atau lebih.

Peningkatan dinilai memberatkan mahasiswa dan keluarga, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Proses penetapan UKT juga dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi mahasiswa secara maksimal.

2. Ketidaksesuaian dengan kondisi perekonomian

Kenaikan UKT terjadi pada saat kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.

Banyak mahasiswa dan keluarga mereka mengalami kesulitan keuangan, sehingga kenaikan UKT semakin menambah berat beban.

Mahasiswa merasa kenaikan UKT tidak sejalan dengan kondisi ekonomi makro dan kemampuan masyarakat untuk membayar.

3. Kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan

Mahasiswa khawatir kenaikan UKT akan berdampak pada kualitas pendidikan yang mereka terima.

Mereka khawatir dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti pembangunan fasilitas, penyediaan sarana prasarana, dan kesejahteraan dosen, malah dialihkan untuk menutupi biaya lain. Hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

4. Kurangnya komunikasi dan dialog

Mahasiswa merasa kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kenaikan UKT.

Mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup dan jelas tentang alasan kenaikan UKT dan bagaimana dana tsb akan digunakan.

Kurangnya komunikasi dan dialog antara pihak universitas dan mahasiswa menimbulkan rasa tidak percaya dan memicu aksi protes.

Memperkuat Sistem dan Mekanisme UKT

Pemerintah tidak secara langsung menetapkan UKT di setiap PTN. Kewenangan tsb diberikan kepada masing-masing PTN dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti biaya penyelenggaraan pendidikan, kemampuan finansial siswa, besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOP-PTN) yang diterima dari pemerintah.

Namun, pemerintah memiliki peran dalam mengatur skema UKT melalui peraturan perundangan, seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Kuliah Tunggal dan Tarif Sumbangan Pengembangan Institusi pada Perguruan Tinggi Negeri

Pemerintah juga memiliki program bantuan keuangan bagi mahasiswa, seperti KIP Kuliah, Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (APPT). Kendati demikian, program-program tsb belum sepenuhnya menjangkau seluruh mahasiswa yang membutuhkan.

Kenaikan UKT yang signifikan dan kurang transparan, di saat kondisi ekonomi yang belum stabil, telah memicu aksi protes mahasiswa di berbagai PTN. Mahasiswa menuntut keterlibatan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait UKT, transparansi dalam penggunaan dana UKT, dan jaminan kualitas pendidikan.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategi untuk mengatasi permasalahan ini, seperti memperkuat penetapan mekanisme UKT yang adil dan transparan dengan melibatkan partisipasi mahasiswa, meningkatkan program bantuan keuangan bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan dana UKT digunakan secara efektif dan efisien, memperkuat komunikasi dan dialog antara pihak universitas dan mahasiswa untuk membangun rasa saling percaya dan menghindari kesalahpahaman.

Kenaikan UKT di PTNBH merupakan isu yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Diperlukan solusi yang lebih komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua.

Langkah-langkah tsb di atas hanyalah saran untuk perkuatan Sistem dan Mekanisme UKT, agar mahasiswa dapat memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau.

Joyogrand, Malang, Mon', May 13, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun