Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyorot Ulang Panji Gumilang dan Al Zaytun

26 April 2024   18:27 Diperbarui: 26 April 2024   18:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Foto : fajar.co.id 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 2 Mei 2024 atau pekan depan.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Kuasa hukum Panji, Alvin Lim, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Kita sudah 1000 persen siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya sudah kita review, demikian Alvin.

Baca juga: Miskin

Alvin meyakini yang terjadi adalah kriminalisasi. Kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama. Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari-cari kesalahan sekenanya.

 Panji Gumilang (78 tahun) yang kontroversial ini adalah seorang kelahiran Gresik Jatim pada 30 Juli 1946 dengan nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia adalah seorang tokoh yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Palimanan, Jawa Barat; menempuh pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; kemudian mendirikan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tahun 1972.

Panji Gumilang di Mata Hukum dan Sikap MUI dan Pemerintah

Yang kita tahu sejauh ini adalah tuduhan kepada Panji Gumilang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 dan "mazhab Soekarno" yang menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.

Pada Juni 2023, Panji Gumilang dihukum 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama terkait pernyataannya dalam film "Kiblat". Pada Maret 2024, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait aliran dana di Pesantren Al-Zaytun. MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran dan praktik di Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam. MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas Panji Gumilang dan Pesantren Al-Zaytun.

Yang mengejutkan kini Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU sebesar Rp 73 Milyar. Pada 23 Pebruari 2024, Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara TPPU Panji Gumilang. Pada 22 April 2024, Bareskrim siap menghadapi praperadilan status tersangka TPPU Panji Gumilang. Pada 17 April 2024, PN Jakarta Selatan menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang.

Ketika pertamakali mendengar kasus ini pada 2023 kita sempat kagum betapa modernnya Pondok Pesantren Al Zaytun itu. Yang tentunya tak hanya fisik, tapi juga organisasi dan manajemennya seperti sistem administrasi keuangan di pondok tsb.

Betapa mungkin dana raksasa ratusan milyar yang konon dikelola Al Zaytun hanya melalui akun pribadi Panji Gumilang. Ini perlu diklarifikasi oleh tersangka sendiri, agar tak ada syakwasangka bahwa ada yang mendzholiminya, karena faktor iri hati, kecemburuan dsb. Bagaimanapun Panji adalah alumnus Gontor yang patut dihormati.

Sementara Kementerian Agama melakukan investigasi di Pesantren Al-Zaytun dan menyatakan tidak menemukan bukti penyimpangan ajaran Islam. Sedangkan pihak Kepolisian menangkap dan menyidik Panji Gumilang terkait kasus TPPU.

Penyimpangan agama

Meskipun Panji Gumilang mengaku beragama Islam dan bermazhab Sunni, beberapa aspek ajaran dan praktiknya di Pesantren Al-Zaytun telah memicu kontroversi dan tuduhan penyimpangan dari Sunni Ortodoks:

Penyimpangan yang diungkap disini adalah Tata Cara Ibadah; Salat berjamaah dengan mencampur laki-laki dan perempuan; mengubah urutan rukun salat; melantunkan azan berbeda dari yang umum.

Panji menganggap Al-Quran buatan Nabi Muhammad SAW; ia mengubah kalimat syahadat; memiliki konsep "madzhab Soekarno"; Ia mengklaim sebagai nabi dan rasul; menganggap dirinya sebagai khalifah; melakukan ritual baiat yang dianggap menyimpang.

Semua tuduhan penyimpangan itu didasarkan pada perbedaan antara ajaran dan praktik Panji Gumilang dengan ajaran Islam Sunni Ortodoks yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.

Tuduhan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam dan berujung pada Fatwa MUI yang menyatakan bahwa ajaran dan praktik di Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam; termasuk penolakan dari sebagian masyarakat terhadap ajaran Panji Gumilang.

Panji Gumilang menyangkal semua tuduhan penyimpangan dan menyatakan bahwa ajarannya sesuai dengan Islam. Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan final.

Mantan anggota NII KW-9 sekaligus pengamat terorisme, Al Chaidar, menyebut, pemimpin ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang adalah penganut aliran Isa Bugis.

Aliran Isa Bugis, juga dikenal sebagai ajaran Al-Zaytun. Ini adalah sebuah aliran pemikiran keagamaan yang dipraktikkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Palimanan, Jawa Barat, yang didirikan oleh Panji Gumilang.

Aliran ini memiliki akar dalam ajaran Isa Bugis, sebuah gerakan keagamaan yang muncul di Sulawesi Selatan pada awal abad ke-20. Ajaran Isa Bugis kemudian dipadukan dengan berbagai elemen dari Islam Sunni, nasionalisme Indonesia, dan pemikiran Panji Gumilang sendiri.

Aliran Isa Bugis meyakini bahwa Tuhan memiliki wujud manusia dan berada di bumi. Isa Al-Masih (bukan Yesus Christ) diyakini sebagai nabi terakhir dan penjelmaan Tuhan.

Ajaran Isa Bugis dianggap menyimpang dari ajaran Islam Sunni Ortodoks oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi Islam lainnya. Aliran ini  dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII), sebuah organisasi terlarang di Indonesia. Sementara keanggotaan Panji Gumilang dalam NII masih belum terbukti secara pasti.

Keadilan buat Panji Gumilang

Kita pun kaget dengan berita terbaru tentang Panji Gumilang ini. Bagaimanapun Panji Gumilang dihormati sebagai pemimpin spiritual dan penafsir agama yang terinspirasi oleh Isa Al-Masih.

Penundaan sidang praperadilan seperti disinggung di muka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Kita pun berharap agar termohon dari pihak kepolisian tidak membuat gugatan praperadilan ini jadi berlarut-larut.

Yang pasti belum ada kesimpulan tentang benar atau salahnya tuduhan terhadap Panji Gumilang. Hal ini akan diputuskan nanti dalam persidangan praperadilan dan/atau persidangan kasus pokoknya.

Banyak kalangan moderat di negeri ini seperti Monique Rijkers dan Connie Rahakundini misalnya yang menyebut bahwa Panji Gumilang adalah seorang Islam moderat yang sangat maju cara berpikirnya.

Keduanya berpendapat bahwa penggunaan bahasa Ibrani di Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak menyalahi prinsip Islam. Alasannya, bahasa Ibrani digunakan untuk mempelajari teks-teks Alkitab yang memiliki makna yang sama dengan teks-teks Al-Quran dalam bahasa Arab. Mereka juga berpandangan bahwa bahasa Arab tidak boleh disakralkan dan penggunaannya dalam Islam tidak harus eksklusif.

Pandangan ini berbeda dengan pandangan MUI dan beberapa organisasi Islam lainnya yang menyatakan bahwa ajaran dan praktik di Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam.

Penggunaan bahasa Ibrani dalam konteks keagamaan masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.

Karenanya kita mensuggest disini bahwa perlu dilakukan dialog dan diskusi lebih lanjut untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini.

Kasus Panji Gumilang merupakan kasus yang kompleks dan sensitif, melibatkan tuduhan penodaan agama, penyimpangan ajaran Islam, dan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan TPPU.

Penting untuk dilakukan proses hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari prasangka dan ujaran kebencian. Dialog dan diskusi antarumat beragama perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan toleransi, serta   mencegah terjadinya konflik.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran ajaran sesat dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan agama, dan masyarakat perlu meningkatkan literasi dan pemahamannya tentang agama agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran sesat.

Meneruskan proses hukum praperadilan dan/atau persidangan kasus pokok Panji Gumilang layak didukung, karena Panji mau membuktikan dia tak bersalah soal TPPU.

Yang perlu dilakukan sekarang adalah dialog dan diskusi antarumat beragama dengan melibatkan MUI, tokoh agama, dan masyarakat sipil; meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang agama melalui program-program pendidikan dan penyuluhan; memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait dengan penyebaran ajaran sesat dan penyalahgunaan agama.

Penyelesaian kasus Panji Gumilang membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.

Panji adalah seorang sepuh lulusan Gontor. Ia perlu diberi kesempatan untuk membela diri bahwa ia tak menyimpang dari ajaran pokok Islam. Setiap individu memiliki kompleksitasnya sendiri dan tidak dapat digeneralisasi hanya berdasarkan informasi terbatas yang sifatnya sekali pukul.

Penting bagi kita untuk mengedepankan proses hukum yang adil, dialog antarumat beragama, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum yang adil tapi tegas untuk mencapai solusi yang terbaik.

Lihat:

https://www.kompas.tv/nasional/502796/sidang-praperadilan-panji-gumilang-ditunda-hingga-pekan-depan-ini-alasannya#google_vignette

https://www.detik.com/tag/panji-gumilang-dilaporkan

https://en.wikipedia.org/wiki/Peleg_%28disambiguation%29

https://www.detik.com/tag/panji-gumilang-dilaporkan

https://www.detik.com/jatim/berita/d-6789108/profil-panji-gumilang-al-zaytun-asal-gresik-alumni-gontor

https://www.konsistensi.com/2014/03/mengatasi-angkettidak-valid.html

https://khazanah.republika.co.id/berita/niewzq/ini-ajaran-isa-bugis-yang-dianggap-sesat-ulama

https://www.detik.com/tag/ajaran-sesat

https://www.inilah.com/aliran-sesat-di-indonesia

https://www.detik.com/tag/panji-gumilang-dilaporkan

Joyogrand, Malang, Fri', Apr' 26, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun