Antara Pemberantasan Korupsi dan Investasi
Hukuman ini dikaitkan dengan dua isu penting : 1). Pemberantasan Korupsi. PKV memang berkomitmen untuk memberantas korupsi, yang dianggap sebagai salah satu hambatan utama bagi pertumbuhan ekonomi Vietnam. Hukuman mati My Lan bisa dilihat sebagai sinyal keras dari PKV bahwa mereka tidak akan mentoleransi korupsi, terutama di kalangan elit bisnis. Hukuman antikorupsi yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Vietnam dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Hal ini dapat menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi; 2). Menarik Investasi. Beberapa perusahaan internasional mulai mengurangi kehadiran mereka di China, dan Vietnam menjadi salah satu alternatif tujuan investasi. Hukuman mati My Lan dapat dilihat sebagai upaya PKV untuk menunjukkan kepada investor internasional bahwa Vietnam berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Hukuman ini memang kontroversial, namun PKV lebih melihatnya sebagai langkah yang diperlukan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Sekadar Komparasi
Vietnam (Sosialis). Negara ini masih menerapkan hukuman mati, meskipun frekuensinya menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Kejahatan yang diancam hukuman mati di Vietnam termasuk pembunuhan, pengkhianatan, spionase, terorisme, sabotase, penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, dan korupsi besar-besaran.
Proses persidangan dan eksekusi di Vietnam seringkali dikritik karena kurangnya transparansi dan hak asasi manusia.
Penggunaan hukuman mati di Vietnam menuai kontroversi, dengan beberapa pihak yang menentangnya karena alasan moral dan kemanusiaan, sementara yang lain mendukungnya sebagai alat untuk menghalangi kejahatan dan menegakkan keadilan.
Indonesia (Kapitalis Liberal). Indonesia juga masih menerapkan hukuman mati, meski penerapannya telah menjadi isu yang sangat kontroversial.
Kejahatan yang diancam hukuman mati di Indonesia termasuk pembunuhan berencana, terorisme, pengkhianatan negara, dan perdagangan narkoba dalam jumlah besar.
Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengumumkan moratorium hukuman mati, namun moratorium ini telah dicabut pada tahun 2021.