Status Kota Metropolitan di Kawasan Aglomerasi Jakarta : 1). Otonomi. Pasal 7 Ayat (2) RUU DKJ, kota-kota metropolitan di kawasan aglomerasi Jakarta tetap memiliki otonomi sebagai daerah otonom. Pasal 8 RUU DKJ, masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Pasal 8 RUU DKJ, masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Pasal 8 RUU DKJ, masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; 2). Koordinasi. Pasal 7 Ayat (3) RUU DKJ, dibuat mekanisme koordinasi antar daerah di kawasan aglomerasi Jakarta untuk menyelaraskan pembangunan dan pengembangan wilayah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas; 3). Badan Koordinasi. Pasal 7 Ayat (4) RUU DKJ, dibentuk Badan Koordinasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi Jakarta, pemangku kepentingan terkait; 4). Kewenangan Badan Koordinasi. Pasal 7 Ayat (5) RUU DKJ, Badan Koordinasi bertugas untuk merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan dan pengembangan kawasan aglomerasi Jakarta, mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembangunan; 5). Dampak. Peningkatan koordinasi dan sinergi antar daerah di kawasan aglomerasi Jakarta, percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan aglomerasi Jakarta, peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan aglomerasi Jakarta; 6). Kekhawatiran. Potensi sentralisasi dan ketidakseimbangan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta, kurangnya transparansi dan akuntabilitas Badan Koordinasi.
Kota-kota metropolitan di kawasan aglomerasi Jakarta tetap memiliki otonomi, namun dibarengi dengan mekanisme koordinasi yang lebih kuat untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan kawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Beberapa kemungkinan mengapa Sukabumi tidak termasuk dalam kawasan aglomerasi Jakarta, meskipun berdekatan dengan Cianjur dan memiliki potensi sumberdaya alam yang besar.
Faktor Ekonomi
Tingkat Ekonomi. Saat ini, tingkat ekonomi Cianjur lebih terintegrasi dengan Jakarta dibandingkan Sukabumi. Hal ini dilihat dari intensitas mobilitas dan perdagangan antar wilayah; Potensi Investasi. Potensi investasi di Cianjur, terutama di sektor pariwisata dan industri, dianggap lebih menarik bagi investor dibandingkan Sukabumi; Aksesibilitas. Aksesibilitas ke Cianjur dari Jakarta relatif lebih mudah dibandingkan Sukabumi, dengan adanya jalan tol dan kereta api.
Faktor Geografis
Jarak antara Cianjur dan Jakarta lebih dekat dibandingkan Sukabumi, topografi wilayah Cianjur lebih datar dibandingkan Sukabumi, yang dapat memudahkan pembangunan infrastruktur. ketersediaan lahan di Cianjur untuk pengembangan kawasan aglomerasi dianggap lebih memadai dibandingkan Sukabumi.
Faktor Politik dan Kebijakan
Prioritas pemerintah saat ini lebih terfokus pada pengembangan kawasan aglomerasi di sekitar Jakarta, termasuk Cianjur, kesiapan pemerintah daerah Cianjur dalam menyambut pengembangan kawasan aglomerasi lebih baik dibandingkan Sukabumi, dukungan politik dari para pemangku kepentingan di Cianjur lebih kuat dibandingkan Sukabumi.
Faktor Lain